TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali gagal menggelar pemeriksaan konfrontasi saksi kasus pembunuhan Angeline di Kepolisian Daerah Bali, Rabu, 5 Agustus 2015. Ini karena Dewa Raka, satpam di rumah Margriet Megawe, tak hadir. Saksi yang hadir adalah Susiani dan Handoko, pasangan suami-istri yang tinggal di rumah itu.
“Pak Dewa Raka bilang belum menerima surat panggilan,” kata Siti Sapura, pendamping hukum dari Pusat Perlindungan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.
Menurut Ipung--panggilan Siti Sapura, surat panggilan dikirim polisi ke kantornya di Kuta. Sedangkan rumah Dewa Raka di Klungkung, dan tempatnya bekerja kini di Ubud.
Namun, menurut Sapura, Dewa Raka mestinya sudah mengetahui adanya pemeriksaan hari ini, karena ini merupakan penundaan rencana pemeriksaan sebelumnya pada Selasa, 4 Agustus 2015, dan Kamis, 30 Juli 2015.
Sebelumnya, Dewa Raka mengaku sakit dan tak bisa hadir di Polda Bali. Untuk rencana konfrontasi selanjutnya, menurut Sapura, akan dilaksanakan Kamis, 6 Agustus 2015, dengan pemanggilan ulang terhadap Dewa Raka oleh polisi. Sapura menyebut, bila masih menolak, Dewa Raka kemungkinan akan dipanggil paksa. “Itu yang saya dengar dari polisi,” ujarnya.
Keterangan Dewa Raka sendiri cukup penting. Sebab, dalam pemeriksaan di Polda Bali, Susiani dan Handoko mengaku sempat mendengar keterangan Dewa Raka bahwa ia melihat Margriet menginjak-injak tanah yang belakangan diketahui sebagai kuburan Angeline dan mengendus-endus seperti membaui tanah tersebut. Namun, dalam pemeriksaan di Kepolisian Resor Kota Denpasar dengan tersangka Agus, keterangan ini tidak dikonfrontasi penyidik, sehingga belum tercantum di berita acara pemeriksaan.
ROFIQI HASAN