TEMPO.CO, JOMBANG - Nahdlatul Ulama (NU) dapat menerima dan memperbolehkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sebelumnya sempat difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"BPJS itu tergolong dalam konsep syirkah taawwun yang sifatnya gotong-royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI," kata anggota pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail, Asyhar Shofwan, di Jombang, Jawa Timur, Senin, 3 Agustus 2015 malam. (Baca: Klarifikasi MUI: Tidak Ada Fatwa BPJS Haram)
Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah (masalah kekinian) di arena Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, itu, Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur tersebut menjelaskan bahwa asuransi memang haram. "NU sendiri sudah menghukumi asuransi itu haram, karena sifatnya profit, kecuali asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan. Kalau BPJS itu asuransi, tentu haram," katanya.
NU sendiri, kata Asyhar, menilai BPJS itu bukan asuransi, melainkan syirkah taawwun, karena itu hukumnya boleh. "Karena itu, pemerintah harus mensosialisasi ke masyarakat sifat gotong-royong atau sukarela dari BPJS Kesehatan itu agar masyarakat tidak memahami BPJS Kesehatan sebagai asuransi pada umumnya," katanya. (Baca: Menteri Kesehatan Heran BPJS Dianggap 'Haram' oleh MUI)
Menurut Asyhar, BPJS Kesehatan, sebagai syirkah taawwun, hendaknya dipahami sebagai sedekah dan saling membantu, sehingga tidak sama dengan asuransi yang profit. "Sebagai sedekah, maka masyarakat harus ikhlas dalam membayar," katanya.
Masyarakat yang tidak ikhlas dalam membayar "sedekah" melalui BPJS Kesehatan itu hanya mau membayar ketika sakit dan tidak membayar ketika sehat. "Yang namanya sedekah itu harus dalam keadaan sakit atau sehat," katanya.
ANTARA