TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah tak akan menyelesaikan permasalahan. Sebab, masa pendaftaran sudah diperpanjang hingga 3 Agustus 2015, tetapi masih ada daerah yang bercalon tunggal.
"Diperpanjang juga percuma. wong sudah daftar tahu-tahu mundur. Sudah datang, tahu-tahu menghilang, ini kan namanya enggak niat," ujar Tjahjo di Istana Negara, Selasa, 4 Agustus 2015. (Lihat Video: Mantan Koruptor Percaya Diri Ikut Pilkada)
Tjahjo merujuk pada kejadian di Surabaya. Haries Purwoko, pengusaha yang juga Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila, menyatakan mundur dari pencalonannya sebagai calon Wakil Wali Kota Surabaya dalam pemilihan tahun ini.
Haries sebelumnya sudah hadir dan mendaftar di kantor KPU setempat, berpasangan dengan Ketua Harian KONI Jawa Timur Dhimam Abror. Haries tiba-tiba saja "menghilang" dari kantor KPU dan meninggalkan pasangannya itu pada Senin sore, 3 Agustus 2015.
Tjahjo bahkan menduga ada sabotase dari kejadian tersebut. Namun ia mengatakan pemerintah tak bisa memberikan sanksi atau menekan partai untuk mencalonkan kepala daerah. "Tak diatur dalam undang-undang," kata dia.
Apabila masa pendaftaran diperpanjang, maka akan mengubah tahapan pilkada yang telah dirancang KPU. Mulai hari ini hingga 7 Agustus, KPU melakukan verifikasi para calon yang terdaftar.
Kemudian pada 8-14 Agustus adalah masa perbaikan. Masa ini hanya bisa diikuti oleh pasangan calon yang terdaftar untuk memperbaiki persyaratan yang telah dikumpulkan. Masa ini, kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, tak bisa digunakan untuk memperpanjang masa pendaftaran karena pada 24 Agustus 2015 KPU akan menetapkan calon.
Adapun tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda.
TIKA PRIMANDARI