TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera mengirim radiogram untuk pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi sebagai pelaksana tugas gubernur. Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Surat resminya setelah kami menerima surat resmi dari KPK," ujar Tjahjo melalui pesan BlackBerry, Selasa, 4 Agustus 2015.
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
Haerudin, pengacara M. Yagari Bhastari alias Gerry yang ditangkap KPK saat penyuapan, mengatakan bahwa Gatot dan Evy adalah otak di balik penyuapan itu. Menurut dia, KPK sudah mengantongi rekaman pembicaraan antara Evy dan Gerry.
Gatot-Evy dikenai pasal-pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama, yakni Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. (Lihat Video: Kronologi Kasus Suap yang Menyeret Gatot dan Istri Mudanya)
Tjahjo mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Contohnya seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, menyusun rancangan peraturan daerah, dan menetapkan peraturan daerah. Politikus PDI Perjuangan itu juga mengatakan dirinya akan menerbitkan surat penunjukan pelaksana tugas berdasarkan surat penahanan dari KPK.
TIKA PRIMANDARI