TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menggelar rapat pembahasan solusi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di tujuh daerah yang memiliki calon tunggal nanti sore. Rapat terbatas dilakukan bersama Presiden Joko Widodo; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik.
"Kementerian Dalam Negeri sudah siapkan beberapa opsi yang akan kami sampaikan ke Presiden agar bisa diambil sikap pemerintah minggu ini," kata Tjahjo di kantor Lemhanas, Selasa, 4 Agustus 2015.
Tjahjo berpendapat bahwa pemerintah bisa mengeluarkan perpu yang mengatur mekanisme pemilihan dengan kotak kosong dengan calon tunggal pilkada. Ia menilai metode itu paling tepat dibanding menunda pilkada hingga gelombang berikutnya.
"Prinsipnya, menghormati hak politik calon tunggal. Kalau ditunda, siapa yang menjamin 2017 bisa muncul dua pasang calon?" kata Tjahjo sambil memberikan contoh kasus pencalonan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang diusung PDI Perjuangan. Penundaan pilkada, kata dia, akan menimbulkan gugatan pada kemudian hari. Namun Tjahjo tak setuju perpu mengatur pasangan calon tunggal langsung ditetapkan sebagai kepala daerah.
Menteri Tjahjo mengatakan pemerintah segera mengeluarkan solusi sesuai permintaan KPU. KPU menyatakan terdapat tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Selain Kota Surabaya, ada juga Kabupaten Blitar dan Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur). Sesuai peraturan KPU, pilkada di daerah tersebut terancam ditunda hingga 2017. Peraturan bisa berubah jika pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang soal beleid ini.
PUTRI ADITYOWATI