TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menduga ada sabotase dalam pemilihan kepala daerah, khususnya di daerah yang memiliki calon tunggal. Tujuan sabotase adalah untuk menggagalkan calon kepala daerah yang memiliki elektabilitas tinggi.
"Soal calon tunggal pasti ada sabotase,” kata Tjahjo saat ditemui di kantor Lembaga Ketahanan Nasional, Selasa, 4 Agustus 2015.
Menurut Tjahjo, dengan hanya calon tunggal, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang seharusnya berlangsung 9 Desember 2015 bisa ditunda hingga 2017.
Dalam kasus di Kota Surabaya, Jawa Timur, menurut Tajhjo, sabotase dilakukan untuk menggagalkan pasangan calon Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana yang juga merupakan calon petahana. “Di Surabaya, sabotase ya untuk menggagalkan Risma," ujarnya.
Tjahjo mengatakan batalnya pencalonan pasangan pesaing Risma dan Wisnu, Dhimam Abror Djuraid dan Haries Purwoko, merupakan upaya penjegalan politik. "Masak calon wakil wali kotanya hilang," ucapnya.
Baca Juga:
Pasangan Dhimam dan Haries mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Senin, 3 Agustus 2015. Pasangan yang diusung Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat itu mendaftar setelah KPU memperpanjang masa pendaftaran dari 1 hingga 3 Agustus 2015.
Dhimam dan Haries sempat memasukkan berkas pendaftaran ke KPUD Kota Surabaya. Namun KPU menemukan berkas yang belum ditandatangani Haries, yang sudah meninggalkan KPUD tanpa izin. Belakangan dia mengundurkan diri karena tak ingin dianggap sebagai calon boneka.
Tjahjo mengatakan kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Pasangan calon yang mendaftar belakangan kemudian menarik diri. Dia menilai cara-cara seperti itu sebagai sabotase yang sengaja dilakukan pasangan calon maupun partai pengusungnya. "Wajar dong, saya menilai kalau pasangan dan partainya melakukan itu," ucapnya.
Berdasarkan data KPU pusat, masih terdapat tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Selain Kota Surabaya, ada Kabupaten Blitar dan Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Samarinda (Kalimanlah tan Timur).
Sesuai peraturan KPU, pilkada di tujuh daerah tersebut ditunda hingga 2017. Namun pemerintah sedang menyiapkan sejumlah opsi agar pilkada serentak pada 9 Desember tetap berlangsung meski hanya ada satu pasangan calon. Di antaranya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
PUTRI ADITYOWATI