TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral tengah sibuk-sibuknya menggodok proyek jangka panjang pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt yang awalnya merupakan inisiatif Presiden Joko Widodo guna menyediakan akses penerangan bagi rakyat Indonesia secara lebih merata.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan akan sangat selektif dalam menentukan kriteria bagi pengembang yang akan mengikuti tender. Pasalnya, kata dia, proyek yang memiliki nilai investasi sekitar Rp 1.100 triliun itu, terbuka lebar-lebar bagi swasta.
Dari daya sebesar 3.5000 megawatt itu, hanya 5000 megawatt saja yang bakal dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). “Dari segi pembangkit sudah jelas, 30.000 megawatt itu akan dibangun oleh swasta dan sisanya oleh Pemerintah,” katanya kepada jurnalis di Bandung, Senin, 3 Agustus 2015.
Namun, Sudirman mengatakan akan menindak serius bagi para makelar yang kemungkinan besar akan merongrong dan menyebabkan potensi korupsi di wilayah kementerian ESDM terjadi. “Ini melalui peraturan Pemerintah kita terbitkan, saya kira industri yang serius menghargai upaya ini,” ujar dia.
ESDM, ujarnya, akan memberikan kesempatan kepada pebisnis yang memang memiliki kapasitas dan memang bertanggung jawab. "Kalau mereka minta alokasi, tapi infrastruktur tidak punya itu kan tidak bertangggung jawab,” ucapnya.
Menurut Sudirman, Kementerian ESDM telah mengidentifikasi ada sekitar 60 perusahaan yang disinyalir tidak memiliki kelengkapan syarat untuk bisa mengikuti tender proyek itu. Intinya, Sudirman mengimbau agar pengembang yang tidak memenuhi standar kualifikasi itu bisa mengikuti aturan yang telah diterapkan pemerintah. “Hanya 25 pengembang yang memenuhi syarat mengikuti tender itu,” katanya.
Salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI, Rizal Djalil mengatakan BPK senantiasa melakukan pemantauan terkait proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
“Fungsi BPK yakni melakukan pemeriksaan terkait dengan semua program pemerintah yang berkaitan dengan pemakaian uang negara,” kata Rizal.
AMINUDIN