TEMPO.CO, Jakarta - Meski mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memenangi praperadilan dan tak lagi berstatus tersangka, Jaksa Agung Prasetyo memastikan kasus Dahlan tetap diusut. Prasetyo meminta para jaksa tidak patah semangat setelah Dahlan menang dalam praperadilan.
"Ya, kami ketawa sajalah. Tapi saya pesankan pada anak-anak saya, para jaksa, agar tetap semangat jalan terus," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Selasa, 4 Agustus 2015. Prasetyo mengatakan akan mempelajari putusan praperadilan dan kembali menjadikan Dahlan sebagai tersangka.
Prasetyo mengambil contoh kasus Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang ditersangkakan kembali oleh KPK setelah menang dalam praperadilan. "Kan bukan keputusan akhir, bisa saja seperti itu, semuanya masih berjalan," ujarnya.
Prasetyo menegaskan, alat bukti yang dimiliki Kejaksaan sudah cukup. Menurut dia, dari saksi, petunjuk, hingga alat bukti, semua memiliki nilai bukti yang sah. "Ini bukan main-main, mereka sudah bekerja lama. Ini kan pengembangan kasus, kita menangani kasus yang sudah disidangkan dan ada bukti DI di situ," ujarnya.
Sebelumnya, hakim Lendriyati Janis mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan. Lendriyati menilai penetapan tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi listrik Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah karena tidak melalui prosedur yang sah. Sebab, Kejaksaan langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan tanpa melalui pemeriksaan saksi lebih dulu dalam proyek senilai Rp 1 triliun itu.
TIKA PRIMANDARI