TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera mengeluarkan surat pembebasan tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hari ini. Alasannya, agar proses administrasi pemerintah daerah tidak terhambat.
"Agar efektif bisa kami bebas tugaskan, mungkin hari ini ada surat pembebasan tugas," kata Tjahjo di kantor Lembaga Ketahanan Nasional, Selasa, 4 Agustus 2015.
Berdasarkan Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Pada ayat 4 tertulis, jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Menteri Tjahjo mengatakan pencopotan Gatot tak bisa dilakukan sebelum ada putusan pengadilan tentang status hukum yang menyatakan Gatot sebagai terdakwa. Tjahjo hanya memberikan surat pemberhentian sementara kepada Gatot yang masih berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Standar aturan kami memang tersangka belum dibebastugaskan. Kalau ditahan, Gatot akan dibebastugaskan agar wakil gubernur bisa melaksanakan tugas sehari-hari," ujar Tjahjo.
Gatot ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Guntur sejak kemarin malam. Ia bersama istrinya, Evy Susanti, merupakan tersangka penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot-Evy dikenakan pasal-pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal-pasal itu adalah Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Gatot dan Evy terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut seorang penegak hukum KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evy, utamanya soal pendanaan.
Gatot seharusnya menjalani pemeriksaan di KPK hari ini. Namun kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, mengatakan ia berhalangan hadir karena sakit.
"Karena letih itu maka lebih baik ditunda dulu. Alhamdulillah dikabulkan. Tapi intinya saya mau agar segera kasus ini digulirkan ke pengadilan," tutur Razman di kantor KPK, Selasa, 4 Agustus 2015.
PUTRI ADITYOWATI | MUHAMMAD RIZKI