TEMPO.CO, Bandung - Bupati nonaktif Sumedang Ade Irawan, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi, buka mulut. Ia mengungkapkan ihwal keterlibatan Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto dalam kasusnya. Sudiarto dituding turut menikmati uang hasil dugaan korupsi sebesar Rp 744 juta.
Tudingan tersebut diutarakan Ade saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 4 Agustus 2015. Menanggapi hal tersebut, Sudiarto mengatakan, tudingan itu merupakan hak Ade. Ia mengaku siap diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat apabila dirinya dianggap terlibat.
"Itu, kan, hak beliau (Ade) untuk menyampaikan apa pun. Tapi, benar atau salahnya, serahkan kepada proses hukum," ujarnya saat ditemui di kantornya di Kota Cimahi, Selasa, 4 Agustus 2015. "Saya tidak akan bereaksi. Saya pribadi orangnya tidak mau berpolemik. Saya tidak akan berkomentar dan menduga-duga."
Sudarto pernah dipanggil kejaksaan untuk menjadi saksi dalam kasus itu. Menurut dia, saat menjadi saksi, semua hal yang diketahui mengenai dana perjalanan dinas Kota Cimahi telah disampaikan.
Dalam pembacaan eksepsi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, disebutkan bahwa Sudiarto turut menikmati uang hasil menilap dana perjalanan dinas DPRD Cimahi tahun 2011 senilai Rp 744 juta. Saat itu Sudiarto menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Cimahi, sedangkan Ade menjabat sebagai ketua.
Selain Sudiarto, Ade pun menyebutkan ada 43 anggota DPRD, termasuk Akhmad Gunawan yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi, melakukan korupsi senilai Rp 1,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ferry Wibisono mengatakan akan segera melakukan pendalaman. Ia telah memerintahkan tim penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti baru terkait dengan keterlibatan nama-nama yang disebutkan Ade.
"Yang pasti kami tidak akan tebang pilih. Siapa berbuat pidana akan ditangani secara obyektif. Kita nanti akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk nama-nama yang disebutkan itu," kata Ferry kepada wartawan di kantor Kejaksaan, Selasa, 4 Agustus 2015.
Ia pun menyarankan kepada Ade agar membuktikan pernyataannya tersebut dengan memberikan bukti-bukti adanya keterlibatan pejabat lain dalam kasus yang menjerat Ade. "Jadi, kalau ada yang punya bukti baru, sampaikan ke kami. Nanti akan kami tarik semua," tuturnya.
IQBAL T. LAZUARDI S.