Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Mahar Pilkada Indramayu

image-gnews
Anna Sophanah dan suaminya, Irianto MS Syafiuddin. TEMPO/Ivansyah
Anna Sophanah dan suaminya, Irianto MS Syafiuddin. TEMPO/Ivansyah
Iklan

TEMPO.COBandung - Anggota Bawaslu Jawa Barat M Wasikin Marzuki mengatakan, kasus dugaan pemberian mahar calon kepala daerah pada tiga partai pendukungnya di Indramayu tidak bisa dilanjutkan. “Kesimpulannya tidak bisa ditindaklanjuti karena kurang bukti,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 Agustus 2015.

Kendati demikian, Bawaslu masih menunggu perkembangan laporan Kadiman, eks Sekretaris Partai Demokrat Indramayu, yang melaporkan dugaan pemberian mahar pada tiga partai politik untuk pemberian dukungan pada calon petahana Indramayu dan wakilnya yang mencalonkan diri. “Kita sudah berusaha memberikan pelayanan pada pelapor supaya sungguh-sunggh, dan Panwas Insya Allah sunggu-sungguh juga menangani laporan, tapi Kadiman setengah hati,” kata Wasikin.

Wasikin mengatakan, Kadiman melaporkan ada pembicaraan soal penawaran mahar agar mendukung petahana. “Sejak Januari sudah ada pembicaraan awal, bahwa nanti kalau dukung calon tertentu satu kursi dapat berapa sudah tahu, ada Rp 200 juta, Rp 300 juta, sampai Rp 400 juta. Tampaknya deal itu baru dia ikut dalam wacana,” kata dia. “Saat eksekusi, ketika dukungan diserahkan ke KPU nama dia di coret diganti Plt.”

Pada Panitia Pengawas, Kadiman mengaku pada 25 Juli 2015 dirinya masih menghadiri undangan sosialisasi pilkada serentak di KPU Indramayu sebagai Sekretaris Demokrat. Selang beberapa hari kemudian, partainya menyerahkan dukungan pencalonan pada petahana Indramayu dan wakilnya. “Di Dokumen pendaftaran, nama Kadiman tidak lagi Sekrtaris. Dia diberhentikan, diganti oleh Plt Sekretaris,” kata dia.

Kadiman memprotes partainya, termasuk dua partai pendukung calon petahana. Selanjutnya, Panwas Kabupaten Indramayu melakukan klarifikasi pada Kadiman, serta tiga ketua partai pengusung petahana yakni PKS, Demokrat,dan Gerindra. Panwaslu Kabupaten Indramayu juga meminta klarifikasi Bupati Anna. “Merek membantah,” kata Wasikin.

Wasikin mengatakan, Panwaslu Indramayu juga melayangkan sedikitnya dua kali panggilan klarifikasi pada Kadiman, untuk melanjutkan keterangannya saat melaporkan kasus dugaan mahar tersebut. Saat pemanggilan pertama, Kadiman sempat menjanjikan bukti dugaan mahar itu. “Ditunggu lagi Senin, batas waktu pemeriksaan laporanpengaduan, Kadiman diminta datang ke kantor Panwas untuk melengkapi bukti laporan, tapi Kadiman memilih tidak datang,” kata dia.

Menurut Waskin, hingga saat ini laporan dugaan mahar politik dukungan calon kepala daerah baru diterima dari Indramayu. “Kalau mahar itu aromanya di mana-mana ada, tapi sekali lagi, pertama kita akan terbentur pada barang bukti, “ kata dia.

Calon petahana bupati Indramayu dan wakilnya, Anna Sophanah-Supendi (Andi) telah diperiksa oleh Panwaslu pada Senin, 3 Agustus 2015. Mereka diusung oleh Partai Demokrat, PKS dan Partai Gerindra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai pemeriksaan, pada Senin 3 Agustus 2014, Anna enggan memberikan keterangan secara rinci. "Nanti nanya ke tim saja yang lebih rinci," kata Anna.

Penanggung jawab tim pemenangan pasangan Anna-Supendi, Taufik Hidayat, menjelaskan jika kedatangan Anna ke Panwas membuktikan jika dirinya telah bersikap kooperatif dan patuh terhadap hukum. Anna sendiri ditanyakan sekitar 19 pertanyaan. "Tapi tidak ada mahar-maharan itu," tegas Taufik.

Sementara itu Ketua Panwas Indramayu, Supandi, menjelaskan jika pemeriksaan Anna sebagai bentuk klarifikasi terhadap dugaan adanya mahar politik. Proses klarifikasi pun sudah dilakukan terhadap pengurus 3 partai pendukung. "Tinggal mengkaji hasilnya," kata Supandi.

Jika cukup bukti, maka kasus tersebut bisa dilimahkan ke polisi. Namun jika tidak cukup bukti, maka tidak akan dilanjutkan.

Kadiman melaporkan dugaan adanya mahar politik pada tiga partai pengusung Anna. Ada pun total mahar tersebut berupa uang sebesar Rp 2,4 miliar.

AHMAD FIKRI | IVANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

4 jam lalu

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih Di Luar Negeri Pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis 28 Desember 2023. Pemungutan Suara di Sejumlah Negara Dialihkan via Pos. Sebagai informasi, menurut UU Pemilu, terdapat tiga metode pemungutan suara di mancanegara, yakni TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan pos. TEMPO/Subekti.
Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

Ketua Bawaslu menyatakan kajian awal laporan tersebut memenuhi unsur formil, tapi tidak memenuhi syarat meteriil.


Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

7 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

11 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

13 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

15 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

1 hari lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

3 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

3 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.