TEMPO.CO, Bandung - Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Muradi, menyarankan partai politik yang tidak mengusung calonnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, dikenai sanksi.
“Ketika calon independen diperketat prosesnya, maka peran partai politik harusnya lebih dominan. Ketika partai politik tidak bisa memberikan atau mengajukan pasangan calon sebagai kandidat dalam pemilu, maka harus ada sanksi,” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Agustus 2015.
Muradi mengatakan, penjatuhan sanksi itu jadi penting karena partai politik telah abai terhadap hak konstitusi publik untuk mendapatkan calon pemimpin dalam pemilihan kepala daerah. “Ini penting karena ada hak konstitusi warga negara yang terciderai oleh partai politik," katanya. Muradi menegaskan seharusnya partai politik bisa memberikan kepastian pada publik soal adanya calon dalam proses pilkada.
Muradi mendukung rencana pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengantisipasi banyaknya daerah yang hanya punya calon tunggal. Sanksi untuk parpol, kata dia, bisa diatur dalam Perppu tersebut.
"Perppu itu bisa merumuskan sanksi mulai dari denda uang hingga pencabutan terbatas keikutsertaan partai politik di daerah tersebut," kata Muradi. Dia mengusulkan sanksi untuk parpol bisa berupa diskualifikasi dalam proses politik di daerah tersebut.
AHMAD FIKRI