TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus dugaan korupsi dalam pencairan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Saat ini kasus tersebut sedang diusut Kejaksaan Agung.
"Kami berharap pengusutan KPK bukan hanya dugaan penyuapan, tapi juga untuk bansos, BDB (Bantuan Daerah Bawahan), dan BDH (Bantuan Dana Hibah), tahun 2012-2013, juga dapat diproses KPK, bukan diusut Kejaksaan," kata Razman di KPK, Senin, 3 Agustus 2015.
Razman tak membantah namun enggan mengakui kliennya ingin kasus-kasus tersebut diusut KPK karena ada dugaan pemerasan yang dilakukan Kejaksaan dalam mengusut kasus tersebut. "Silakan Anda tafsirkan seperti itu. Tapi kami ingin agar proses penyidikan sampai persidangan menjadi mudah, kami mendorong agar kasus-kasus tersebut diusut KPK. Untuk saat ini kami percaya KPK profesional," ujarnya.
Kejelasan soal kasus-kasus tersebut, menurut Razman, tertulis jelas dalam surat yang dibuat Evi, istri Gatot. Surat itu ditujukan untuk pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, yang juga menjadi tersangka kasus itu. "Saya akan memberikan surat itu ke pengacara OC Kaligis dan ditembuskan ke penyidik KPK," kata Razman.
Kejaksaan sebelumnya telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos dan bantuan daerah bawahan ke tingkat penyidikan setelah penyelidikan dua bulan terakhir menemukan seabrek bukti pelanggaran hukum. Meski belum menetapkan tersangka, jaksa menelisik peran Gubernur Gatot.
Gatot dan istrinya, Evi Susanti, terlebih dulu menjadi tersangka penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang ditangani KPK. Mereka sejak Senin ini, 3 Agustus 2015, mendekam di rumah tahanan KPK.
MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA
Catatan: Berita ini sebelumnya berjudul "Suap Hakim PTUN, Begini Perintah Istri Gatot kepada Gerry".