TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengamat politik menuding banyaknya calon tunggal di daerah-daerah peserta pemilihan kepala daerah serentak 2015 akibat persoalan mahar politik yang belum beres. Partai politik dianggap menolak mengusung calon yang tidak mampu membayarkan sejumlah uang bagi elite partai.
"Ketidakmauan partai mengusung pasangan calon itu sangat mungkin karena ada hal-hal yang belum beres, misalnya biaya dukungan," kata pengamat politik dari Populi Center, Nico Harjanto, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2015.
Hingga saat ini, kata Nico, ada sembilan daerah yang terancam ditunda pilkadanya hingga 2017. Maka, bila hal itu terjadi, partai politik-lah yang seharusnya bertanggung jawab membajak pilkada serentak. (Lihat Video Mantan Koruptor Percaya Diri Ikut Pilkada)
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti juga berpendapat sama. Menurut dia, partai politik sangat lihai memanipulasi calon kepala daerah, sehingga muncul persepsi kuat bahwa kendaraan pilkada hanya melalui partai. "Walaupun di pusat ngaku-nya sudah tak ada mahar politik, elite partai di daerah itu masih kuat sekali permainannya," ujar Ray.
Hingga siang ini, KPU mencatat terdapat sepuluh daerah yang memiliki pasangan calon tunggal. Yaitu Kabupaten Asahan (Sumatera Utara); Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat); Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah); Kabupaten Pacitan, Blitar, dan Kota Surabaya (Jawa Timur); Kota Samarinda (Kalimantan Timur); Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tengara Timur); Kabupaten Minahasa Selatan (Sulawesi Utara); dan Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat).
PUTRI ADITYOWATI