TEMPO.CO, Surabaya - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kota Surabaya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Didik Prasetiyono, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada Komisi Pemilihan Umum Surabaya, Ahad, 2 Agustus 2015. Alasannya, hingga hari kedua perpanjangan masa pendaftaran calon wali kota-wakil wali kota, hanya ada satu pasangan, yakni inkumben Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, yang diusung PDIP. “Surat itu bernomor 033/DPC/EKS/VIII/2015 perihal pemberitahuan,” kata Didik kepada Tempo, Ahad, 2 Agustus 2015.
Menurut Didik, isi somasi itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 201 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. "Berdasarkan ketentuan tersebut, bila masa jabatan kepala daerah berakhir pada September 2015, maka pemilihan kepala daerahnya pada Desember 2015," ucapnya.
Untuk itu, kata Didik, DPC PDIP Surabaya telah menyerahkan berkas pencalonan Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan dan diterima oleh KPU Kota Surabaya, Ahad, 26 Juli 2015, atau tepatnya pada awal pendaftaran. Dengan demikian, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, apabila semua persyaratan pendaftaran pasangan calon peserta pemilihan wali kota telah diserahkan, tugas KPU berikutnya adalah menyampaikan hasil verifikasi berkas pencalonan serta melaksanakan tahapan berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah diputuskan. “Jadi seharusnya kami telah melakukan tahapan berikutnya."
Didik menambahkan, selaku penyelenggara pilkada Surabaya, KPU Surabaya harus profesional, akuntabel, berlaku adil, dan taat hukum. “Berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat 3 huruf i UU Nomor 5/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka pilkada Surabaya harus tetap berlangsung atau tidak ada penundaan," katanya.
Namun, apabila nantinya pilkada tetap ditunda, telah terbukti bahwa KPU Surabaya melanggar sejumlah undang-undang serta kode etik penyelenggara pemilu. "Dan kami dapat menuntut secara hukum," kata Didik.
MOHAMMAD SYARRAFAH