TEMPO.CO, Makassar- Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Tiara, 13 tahun, yang tewas di tangan ayahnya, Rudi Haeruddin, 35 tahun, di rumahnya di Jalan Rappocini Raya, Gang 1, Makassar, Selasa, 7 Juli.
Reka ulang kejadian itu dilaksanakan di rumah salah seorang warga, tepatnya di belakang Markas Polsek Makassar, Sabtu, 1 Agustus. Kepolisian menggelar rekonstruksi di tempat lain lantaran menilai TKP asli terlalu sempit.
Kepala Polsek Makassar Komisaris Sudaryanto menuturkan, dalam rekonstruksi itu, Rudi melakoni 21 adegan. Selain melibatkan tersangka, pihaknya juga menghadirkan sekitar tujuh saksi, termasuk istri Rudi, Ani, 30 tahun, dan anak keduanya, Indriyani, 9 tahun, yang melihat langsung penganiayaan terhadap Tiara. "Rekonstruksi berlangsung lancar dengan total 21 adegan," kata Sudaryanto, Minggu, 2 Agustus.
Dalam kasus ini, Sudaryanto mengatakan pihaknya menjerat Rudi dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepolisian juga melampirkan informasi ihwal keterlibatan Rudi dalam kasus narkotika. Namun, pihaknya belum menjeratnya lantaran masih mengumpulkan alat bukti.
Sementara itu, Rudi mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia berulang kali menyebut tidak pernah berniat menghabisi nyawa Tiara yang disebutnya sebagai anak kesayangannya. Rudi mengaku emosi dan akhirnya gelap mata memukuli anaknya itu. "Saya capek dan emosi saat itu. Tapi, tidak pernah niat membunuh. Tiara itu anakku," ucapnya.
Baca Juga:
TRI YARI KURNIAWAN