TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 sesuai jadwal, yakni pada Desember nanti. Pilkada di sejumlah daerah terancam mundur karena hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
"Presiden ingin semua parpol ikut menyukseskan pilkada dengan mengusulkan calon-calon sehingga tak ada calon tunggal," ujar Staf Komunikasi Presiden Teten Masduki di halaman Kantor Presiden, Jumat, 31 Juli 2015.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum, 12 daerah diperpanjang masa pendaftarannya karena hanya diikuti satu pasangan calon, sementara satu daerah diundur karena tak ada pasangan calon yang mendaftar. Masa pendaftaran diundur hingga 3 Agustus 2015.
Opsi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada untuk mengatasi masalah ini, kata Teten, akan dibahas setelah masa pendaftaran selesai.
Teten mengatakan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan KPU telah membuat kajian mengenai hal ini, tapi antara presiden dan lembaga terkait belum membahas mengenai konten perpu.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan opsi utama solusi calon tunggal masih mengikuti Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yakni memperpanjang pendaftaran dan memundurkan pilkada di daerah bersangkutan jika masih diikuti calon tunggal. "Opsi-opsi lainnya nanti dibahas setelah perpanjangan itu selesai," ujar dia.
Menurut Andi, pemerintah tidak tebang pilih mengenai kondisi masing-masing daerah. Apa pun opsi yang nanti dipilih harus dijalani semua daerah. "Jadi kami tidak melihat daerahnya, siapa calonnya, dan dari partai mana," kata Andi.
TIKA PRIMANDARI