TEMPO.CO, Padang - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Limapuluh Kota Darman Sahladi mengatakan bahwa partainya tak mempermasalahkan latar belakang calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi. Menurut dia, hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan mantan narapidana mendaftar ke KPU sebagai calon kepala daerah. "Sudah ada keputusannya, jadi enggak masalah," ujarnya, Kamis, 30 Juli 2015. (Lihat Video Mantan Koruptor Percaya Diri Ikut Pilkada)
Partai Demokrat mengusung mantan narapidana Azwar Chesputra sebagai calon Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Azwar pernah menjadi terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Pada pemilihan kepala daerah tahun ini, Azwar diusung Partai Golkar, PKS, Demokrat, Hanura, dan PBB.
Darman mengatakan partainya lebih mempertimbangkan latar belakang Azwar sebagai mantan anggota DPR RI ketimbang latar belakangnya sebagai mantan narapidana dalam pilkada kali ini. Azwar dinilai memiliki jaringan di tingkat pusat. "Dia juga tokoh masyarakat kabupaten ini. Sudah mengetahui persoalan di daerah ini," katanya.
Soal kasus hukum yang pernah menjerat Azwar, Darman menyerahkannya kepada masyarakat. "Jika masyarakat menerimanya, pasti akan terpilih pada 9 Desember nanti," tuturnya.
Senada dengan Darman, Ketua DPC PKS Kabupaten Limapuluh Kota Wardi Munir juga tak mempermasalahkan persoalan hukum yang pernah menjerat Azwar. PKS, menurut dia, pernah memiliki masalah yang sama. "Kita punya masa lalu. Saat persoalan sudah selesai, kita harus berbaik sangka. Kita menghargai orang yang telah tobat," ucapnya.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Limapuluh Kota Safarudin juga berpendapat sama. Dia mengatakan Azwar punya keinginan untuk membangun daerah ini. Apalagi dia juga diusung partai besar lainnya. "Dia punya perhatian terhadap daerah ini. Saat menjadi anggota DPR dari dapil Riau, dia juga ikut membantu Limapuluh Kota," ujarnya. Menurut dia, tak ada masalah bagi Azwar maju. Sebab, putusan MK telah membolehkan mantan narapidana ikut maju dalam pilkada.
Azwar Chesputra, bersama dua anggota DPR lainnya ketika itu, Hilman Indra dari PBB dan Fahri Andi Leluasa dari Partai Golkar, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Mereka terbukti bersalah menerima suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Uang dalam wujud dolar Singapura itu berasal dari adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Duit itu juga didistribusikan melalui Yusuf Erwin. Azwar disebut menerima uang sebesar Sin$ 5.000, Fahri Sin$ 30 ribu, dan Hilman Sin$ 140 ribu.
Mereka disebut menerima suap dari Komisaris PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, yang telah memberikan cek pelawat senilai Rp 5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 melalui Sarjan Tahir, anggota DPR dari Partai Demokrat. Cek pelawat itu lalu dibagikan oleh Yusuf Erwin Faishal, Ketua Komisi IV, kepada Azwar sebesar Rp 450 juta, Hilman Rp 425 juta, dan Fahri Rp 335 juta.
ANDRI EL FARUQI