Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catut Duit Puskesmas, Kepala Dinas di Banyumas Ditahan

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Sejumlah alumni dari berbagai Perguruan Tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) melakukan aksi solidaritas terhadap penahanan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri di depan Gedung KPK, Jakarta, 1 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sejumlah alumni dari berbagai Perguruan Tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) melakukan aksi solidaritas terhadap penahanan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri di depan Gedung KPK, Jakarta, 1 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COPurwokerto - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Istanto, tak bisa lagi menghirup udara bebas. Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Istanto langsung ditahan di Rumah Tahanan Purwokerto. “Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto Abdul Rasyid, Jumat, 31 Juli 2015 

Menurut Abdul, keterangan Istanto berubah-ubah. “Saat penyelidikan, Istanto langsung mengakui kesalahannya. Namun, saat didampingi kuasa hukum, dia menyatakan bahwa tindakannya tidak salah,” katanya.

Istanto menyandang status tersangka sejak 8 Juli 2015 dalam kasus penyimpangan dana insentif dan retribusi dari semua puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas senilai Rp 574 juta. “Tersangka menggunakan dana insentif untuk kepentingan pribadi,” tutur Abdul. Padahal, kata dia, sebenarnya merupakan hak karyawan puskesmas dan unit pelaksanaan teknis (UPT) bidang kesehatan lain di Kabupaten Banyumas.

Bahkan, untuk pengelolaan dana insentif, Istanto mengeluarkan surat keputusan sendiri yang isinya bertentangan dengan ketentuan bupati. Berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Nomor 050/30/SK/VI/2014, tersangka membagi-bagikan dana insentif yang seluruhnya berjumlah Rp 574 juta.

Antara lain, sebesar Rp 80 juta bagi dirinya sendiri selama dua triwulan, sedangkan sisanya dibagi-bagikan kepada pejabat dan semua pegawai di kantor Dinas Kesehatan. Abdul menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan 20 saksi, surat keputusan yang mengatur ihwal pembagian dana insentif itu dibuat atas prakarsa tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski dana insentif itu juga dinikmati pejabat dan pegawai lain, Kejaksaan hanya menetapkan Istanto sebagai tersangka. “Yang bersangkutan kemungkinan menjadi tersangka tunggal,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Masyrobi. Sebab, kata dia, pegawai lain yang menerima dana insentif mengaku hanya memperoleh uang itu tanpa tahu asalnya.

Tersangka dibidik dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 750 juta. 

Kuasa hukum Istanto, Agus Tri Wibowo, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. “Upaya hukum, saya akan mengajukan penangguhan penahanan,” ucapnya.

ARIS ANDRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

19 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

35 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

42 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

53 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

27 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji