TEMPO.CO, Semarang – Kontroversi haram tidaknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) makin hangat. Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Nasrullah Huda menyatakan pihaknya pernah membahas hal ihwal hukum menggunakan jasa BPJS.
Melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, para kiai, dan ulama di Jawa Tengah memutuskan bahwa BPJS diperbolehkan alias halal. “Secara legal syar’i, kami menilai BPJS tidak menyalahi. Tidak haram. Kami membolehkan,” ujarnya kepada Tempo di Semarang, Jumat, 31 Juli 2015.
NU Jawa Tengah memandang ada unsur kebaikan dalam sistem BPJS. Misalnya, antarwarga bisa saling memberikan bantuan. Prinsip saling membantu ini sangat dianjurkan agama Islam. Nasrullah menyebut salah satu ayat Al-Quran yang isinya memerintahkan saling bekerja sama dan membantu dalam hal-hal kebaikan.
Kata dia, program BPJS bukanlah seperti asuransi. BPJS berlandaskan pada prinsip saling membantu dan tidak ada unsur mengambil keuntungan. Baik penyelenggara maupun peserta BPJS sama-sama tidak ambil keuntungan, tapi justru ada prinsip gotong-royong. Semangat BPJS, kata Nasrullah, adalah membantu orang yang kena musibah sakit, bukan untuk saling mengambil keuntungan.
Prinsip gotong-royong BPJS ini berbeda dengan praktek asuransi. Pada asuransi, peserta dan penyelenggara asuransi biasanya ingin mengambil keuntungan. “Maka ada sebagian ulama yang mengharamkan asuransi karena ada yang mengandung riba dan judi,” kata Nasrullah.
Pandangan NU Jawa Tengah tersebut berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan keputusan tidak diperbolehkannya BPJS. MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai kaidah fikih.
Soal adanya klasifikasi kelas dalam sistem BPJS, NU Jawa Tengah menilai tidak masalah. Sebab, itu hanya teknis aturan berdasarkan pada kebijakan. “Jika soal kebijakan, acuannya adalah prinsip maslahah (kebaikan),” tutur Nasrullah.
Nasrullah menambahkan, Bahstul Masa’il PWNU Jawa Tengah juga menilai tidak ada unsur riba dalam BPJS. Soal boleh tidaknya BPJS, NU juga akan membahas lagi dalam forum Muktamar NU di Jombang. Nasrullah menyatakan memang banyak sekali warga yang bertanya hal ihwal hukum BPJS. Karena itulah PWNU Jawa Tengah sudah membahas hukum BPJS.
PWNU mengakui banyak laporan tentang masih buruknya pelayanan orang sakit yang ikut program BPJS. Namun buruknya pelayanan itu tidak menghapuskan hukum halal BPJS. “Kami harus membedakan hukum dasar dengan praktek pelaksanaannya,” ucap Hudallah.
ROFIUDDIN