TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan ada daerah yang telah mengoreksi data peserta pemilihan umum kepala daerah serentak. Data tersebut terkait dengan daerah yang belum memiliki syarat minimal dua pasangan calon kepala daerah sebagaimana disyaratkan KPU.
"Kemarin, kan, ada 15 kabupaten/kota. Hari ini ada dua daerah yang mengoreksi datanya, sehingga menjadi 13," kata Husni di gedung KPU, Kamis, 30 Juli 2015. Dua daerah tersebut yakni Kabupaten Sorong Selatan (Papua Barat) dan Tidore Kepulauan (Maluku Utara).
Menurut Husni, daerah yang masih memiliki calon tunggal antara lain Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Blitar dan Pacitan serta Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), Timur Tengah Utara (NTT), Tasikmalaya (Jawa Barat), Minahasa (Sulawesi Utara), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat). Selain itu, ada satu daerah tanpa pasangan calon, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.
KPU daerah di kabupaten/kota yang masih memiliki calon tunggal, kata Husni, telah menghubungi partai politik setempat untuk menyampaikan bahwa belum ada dua pasangan calon di daerah itu. KPU telah membuka masa pendaftaran baru, yakni pada 1-3 Agustus 2015. "Kalau mereka tak juga memanfaatkan tanggal itu, kami akan menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017," katanya.
Mekanisme pilkada serentak mensyaratkan minimal ada dua pasangan calon yang bertarung di tiap daerah. Saat ini, dari 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember mendatang, masih ada 13 daerah yang belum memiliki dua pasang calon.
Bila pilkada di daerah tersebut ditunda, Husni mengatakan, anggaran pemilu akan dikembalikan ke daerah masing-masing. "Anggaran, kan, bersumber dari daerah masing-masing," kata Husni. "Kalau berlebih, akan dikembalikan ke daerah."
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA