TEMPO.CO, Makassar - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun mengaku kecewa dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak surat rekomendasi untuk pasangan calon kepala daerah. Partai yang diterpa persoalan dualisme kepengurusan ini berencana menggugat KPU.
"Kami putuskan tempuh jalur hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sulawesi Selatan Muhammad Aras, Kamis, 30 Juli 2015. Rencananya gugatan ke Mahkamah Konstitusi akan dilayangkan pada Jumat, 31 Juli 2015.
Sebagai bahan materi gugatan, partai berlambang Kabah sedang menyiapkan berkas rekomendasi di lima daerah di Sulawesi Selatan yang ditolak oleh KPU. Lima daerah yakni Kabupaten Maros, Pangkep, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Selayar ditolak KPU. "Ini instruksi langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar kami mengumpulkan berkas penolakan KPU," kata Aras.
Menurut Aras, PPP akan menggugat implementasi KPU terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang usulan calon dari partai politik yang mengalami sengketa dualisme kepengurusan.
Menurut dia, seharusnya KPU di seluruh daerah mengkonfirmasi ke DPP PPP jika terjadi perbedaan usungan dalam surat rekomendasi. Tidak langsung melakukan penolakan dengan alasan persyaratan usungan tak lengkap.
"Seharusnya terima dulu berkas pasangan calon. Kalaupun ada perbedaan usungan, kami bisa memperbaiki. Kan masih ada waktu sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, sebaiknya ada kebijakan kelonggaran," tutur Aras.
Lebih jauh, Aras menegaskan, kalaupun surat rekomendasi hanya dikeluarkan oleh DPP PPP kepengurusan Ketua Umum Romahurmuziy untuk pasangan calon tertentu, maka hal tersebut sudah sah. Pasalnya, menurut dia, kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya terdaftar di Kemenkum HAM. Berdasarkan PKPU, partai politik yang dibolehkan mengusung harus diakui dan terdaftar di Kemenkum HAM," jelasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Muhammad Iqbal Latief menyatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU. Di mana dalam PKPU, tahapan waktu penutupan pendaftaran sudah diatur yakni pukul 16.00. Namun KPU memberikan kelonggaran hingga pukul 24.00. (Lihat Video Pilkada Serentak 2015 Sepi Peminat)
"Bagi kami, tidak masalah kalau ada partai tertentu ingin menggugat kami. Kalau mau minta kelonggaran langsung saja ke KPU Pusat. Kalau ada kebijakan baru dari sana (KPU RI), kami pastinya akan mengikuti," jelasnya.
Khusus, partai yang ingin menggugat, lanjut Iqbal, mekanismenya melalui Bawaslu. Kemudian diserahkan ke PTUN. Jika tidak tercapai titik temu. "MK itu jika pemilu sudah selesai," katanya.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI