TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum berencana mengeluarkan surat keputusan pengangkatan Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif, meski Atut Chosiyah sudah diberhentikan dari jabatannya. Hingga sekarang, Rano yang sebelumnya wakil Atut masih menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten.
Alasannya, "Karena kami harus menunggu mekanisme pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten," kata Tjahjo di kantor Wakil Presiden, Rabu, 29 Juli 2015. "Jadi kami belum berencana mengeluarkan surat pengangkatan Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif."
Tjahjo menjelaskan pemerintah tidak bisa asal mengeluarkan surat keputusan pengangkatan Rano Karno tanpa adanya pengesahan dari DPRD setempat. Pemerintah, kata dia, saat ini juga belum mengeluarkan surat pemberhentian Rano sebagai Wakil Gubernur Banten.
Atut diberhentikan sebagai Gubernur Banten lantaran menjadi terpidana kasus korupsi sengketa pemilihan kepala daerah. Ia menjadi gubernur berpasangan dengan Rano Karno, setelah terpilih pada 2012. Masa jabatannya baru akan berakhir 2017.
Tjahjo mengatakan sudah menerima surat resmi dari Mahkamah Agung tentang pemberhentian Atut. Perjalanan kasus hukum Atut cukup panjang. Di pengadilan tingkat negeri, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan.
Atut dinyatakan bersalah karena memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar, saat itu Ketua Mahkamah Agung, melalui pengacara Susi Tur Andayani. Fulus tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin.
"Surat resmi dari MA sudah sampai ke saya. Kemudian Kemendagri membuat laporan ke Presiden lewat Mensesneg lalu keppres pemberhentian sudah keluar," ujar Tjahjo. "Keppres itu kami kirim ke Banten untuk diputuskan dan diusulkan oleh DPRD dalam sidang paripurna. Isinya juga mengusulkan Rano Karno diangkat sebagai gubernur definitif."
REZA ADITYA