Sejumlah bakal calon kepala daerah menunggu mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta- Sebanyak 34 daerah terpaksa menunda pemilihan kepala daerah karena hanya ada satu pasang calon. Jika sampai perpanjangan waktu jumlah calon hanya satu pasang, daerah tersebut sudah pasti akan melaksanakan pilkada pada 2017. Berikut ini daerah yang berpotensi mengalami penundaan pilkada berdasarkan situs resmi Komisi Pemilihan Umum.
Kabupaten: 1. Siak 2. Asahan 3. Bantul 4. Bungo 5. Halmahera Timur 6. Jember 7. Kediri 8. Konawe Kepulauan 9. Konawe Utara 10. Labuhan Batu Selatan 11. Mandailing Natal 12. Manokwari 13. Minahasa Selatan 14. Muna 15. Nias Selatan 16. Ogan Komering Hulu 17. Malinau 18. Maluku Barat Daya 19. Pacitan 20. Pasaman 21. Pegunungan Bintang 22. Raja Ampat 23. Seram bagian timur 24. Serang 25. Sleman 26. Sorong Selatan 27. Sumenep 28. Tasikmalaya 29. Tojounauna 30. Wakatobi 31. Waropen 32. Mongondow 33. Kepulauan Tidore
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
44 hari lalu
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Debus Omnibus
8 Januari 2023
Debus Omnibus
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Waswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Waswas Nilai Tukar Rupiah
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.