TEMPO.CO , Pekanbaru:Wakil Dewan Perwakilan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Riau, Musyaffak Asikin mengaku tetap optimis mengusung kembali Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dalam Pilkada serentak Desember 2015 mendatang, meski sang jagoan kini menyandang status tersangka di Mabes Polri.
"Kami optimis menang," kata Musyaffak, saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Juli 2015.
Musyaffak yakin, Herlyan yang merupakan Ketua DPW PAN periode 2010 - 2015 ini masih mampu memenangi Pilkada Bengkalis lantaran sebagai petahana.
Dia menjelaskan, Herlyan dipasangkan dengan Riza Fahlevi yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis dan pernah menjadi Wakil Bupati Bengkalis sebelumnya, ini dinilai membuka peluang bagi Herlyan memenangkan Pilkada Bengkalis.
Musyaffak tidak mempersoalkan status tersangka yang disandang Herlyan. Sebab kata dia, dalam Pilkada yang dibutuhkan adalah kepercayaan masyarakat. Sebagai Incumbent, Herlyan telah berbuat untuk masyarakatnya. "Biarkan masyarakat yang menilai," ujarnya.
Terlebih kata dia, Komisi Pemilihan Umum tidak mempermasalahkan status tersangka Herlyan dalam pencalonan kembali menjadi bupati. "Tidak ada aturan yang melarang tersangka ikut maju di Pilkada," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau tidak mempersoalkan status tersangka Bupati Bengkalis Herlyan Saleh saat mencalonkan kembali menjadi Bupati. "Boleh saja, tidak ada masalah," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Riau, Iham Yasir.
Menurut Ilham, status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk ikut mendaftar mencalonkan diri jadi bupati. Sebab kata dia, tidak ada aturan yang melarang tersangka maju sebagai kepala daerah sebelum adanya putusan inkrah.
KPU kata Ilham, tidak berwenang menolak berkas administrasi pendaftarannya. "Kecuali yang bersangkutan tengah menjalankan proses hukum tahanan," katanya.
Herlyan mendaftarkan diri menjadi calon bupati bersama pasangannya Riza Pahlevi di KPU Bengkalis, Siang kemarin, Senin, 26 Juli 2015. Pasangan ini diusung Partai Amanan Nasional, Gerindra dan Hanura.
Sebelumnya, Mabes Porli menetapkan Herlyan Saleh sebagai tersangka atas kasus dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis tahun 2012. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 29 Miliar. Dalam kasus ini, polisi sebelumnya juga sudah menahan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis Jamal Abdillah, serta mentersangkakan lima pejabat Bengkalis baik legislatif yang masih aktif maupun tidak.
RIYAN NOFITRA