Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Gatot dan Evi Diduga 'Otak' Penyuapan  

image-gnews
Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti. (ILUSTRASI: TEMPO/ KENDRA PARAMITA)
Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti. (ILUSTRASI: TEMPO/ KENDRA PARAMITA)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti berada di balik peristiwa penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyidik KPK memegang bukti bahwa rencana pemberian uang suap sudah dibahas jauh sebelum permohonan perkara didaftarkan ke PTUN Medan.

"Dalam konteks ini, GPN dan ES, dikategorikan sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN" kata Johan Budi Sapto Pribowo, pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK di Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.

Atas dugaan itu, KPK mengenakan pasal-pasal yang mengatur pemberian duit ke hakim, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.(baca:Misteri Duit Sogokan di Kasus OC Kaligis dan Gubernur Gatot)

"Penyuapan ini berkaitan dengan permohonan pengajuan perkara terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Johan dalam konferensi pers.  "Mereka diagendakan diperiksa pada Senin mendatang."

Johan mengakui bahwa penetapan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. "Itu perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan permohononan pengajuan hakim PTUN terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Johan.(baca:Dari OC Kaligis, Berhulu di Gubernur Gatot dan Istri Mudanya)

Selasa 28 Juli 2015 kemarin, KPK mengelar perkara berkaitan dengan pengembangan perkara yang ditangani hakim PTUN.  Dari hasil itulah, penyidik KPK berkesimpulan, ada dua alat bukti permulaan yang cukup disimpulkan soal keterlibatan Gubernur Gatot dan istrinya, Evi Susanti.  Apalagi penyidik memegang para saksi dan perkara penyuapan tersebut. Alat bukti juga didapat dari penggeledahan beberapa lokasi, termasuk kantor Gatot.(baca:Tersangka Suap, Gatot Juga Diintai Kasus Bansos Rp 2 Triliun  )

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Gatot dan Evi, tersangka pemberi suap lain adalah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yagari Bhastara alias Gerry. Duit suap diberikan kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim lain bernama Dermawan Ginting serta Amir Fauzi. Seorang panitera bernama Syamsir Yusfan juga ikut kecipratan duit itu.

Jasa OC Kaligis digunakan anak buah Gatot, Ahmad Fuad Lubis yang menjabat Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumatera Utara. Ia menggugat surat panggilan oleh Kejati Sumut terkait penyelidikan korupsi bansos dengan dalih kasus itu sudah diambil alih Kejaksaan Agung. Belakangan, majelis hakim yang dipimpin Tripeni mengabulkan sebagian gugatan itu.

Pengacara keluarga Gatot, Razman Arief Nasution, masih keberatan dengan penetapan tersangka KPK terhadap kliennya. Dia menyebut bakal secepat mungkin menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan. Menurut Razman, Gatot-Evi bakal menghadiri panggilan pemeriksaan. "Tidak usah dijemput paksa, pasti hadir, tapi waktunya harus menyesuaikan ya," katanya di KPK kemarin.(baca:Gubernur Gatot: Saya Kenal OC Kaligis Setelah Menikahi Evi)

Pengacara OC Kaligis, Afrian Bondjol, belum mau berkomentar ihwal pertemuan OC Kaligis dengan Tripeni. "Saya tidak akan mengomentari materi penyidikan. Nanti saja dibuktikan di persidangan bahwa OC Kaligis tidak terlibat," ujarnya kemarin.

MUHAMAD RIZKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

Petugas mengawal tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.


Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Ahmad Hosein Hutagalung dikawal petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat meninggalkan gedung KPK setelah dinyatakan reaktif Covid-19 pada Selasa, 28 Juli 2020. Karena dinyatakan reaktif virus Corona, Ahmad dititipkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk sementara waktu. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.


KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

Anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, menutupi wajahnya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Arifin Nainggolan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.


14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

Gatot Pujo Nugroho bersama Istrinya Evy Susanti dikawal petugas sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Dalam perkara suap PTUN, Gatot melalui Evy diduga memberi uang kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera PTUN. Suap tersebut terkait penyelidikan tentang kasus korupsi dana bantuan sosial. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.


Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto
Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.


4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto
4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.


Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifah memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Musdalifah menjadi tersangka ke-19 dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Musdalifah ditahan selama 20 hari pertama. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.


2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

Tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 22 Januari 2016. Gatot akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.


Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014/2014-2019, Tiaisah Ritonga, memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Ia ditahan selama 20 hari pertama sebagai tersangka memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.


KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

25 April 2018

Penyidik KPK menggeledah ruangan Ketua dan Wakil pimpinan DPRD Sumut di Medan, Sumatera Utara, 11 November 2015. ANTARA/Septianda Perdana
KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.