TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti berada di balik peristiwa penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyidik KPK memegang bukti bahwa rencana pemberian uang suap sudah dibahas jauh sebelum permohonan perkara didaftarkan ke PTUN Medan.
"Dalam konteks ini, GPN dan ES, dikategorikan sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN" kata Johan Budi Sapto Pribowo, pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK di Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.
Atas dugaan itu, KPK mengenakan pasal-pasal yang mengatur pemberian duit ke hakim, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.(baca:Misteri Duit Sogokan di Kasus OC Kaligis dan Gubernur Gatot)
"Penyuapan ini berkaitan dengan permohonan pengajuan perkara terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Johan dalam konferensi pers. "Mereka diagendakan diperiksa pada Senin mendatang."
Johan mengakui bahwa penetapan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. "Itu perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan permohononan pengajuan hakim PTUN terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Johan.(baca:Dari OC Kaligis, Berhulu di Gubernur Gatot dan Istri Mudanya)
Selasa 28 Juli 2015 kemarin, KPK mengelar perkara berkaitan dengan pengembangan perkara yang ditangani hakim PTUN. Dari hasil itulah, penyidik KPK berkesimpulan, ada dua alat bukti permulaan yang cukup disimpulkan soal keterlibatan Gubernur Gatot dan istrinya, Evi Susanti. Apalagi penyidik memegang para saksi dan perkara penyuapan tersebut. Alat bukti juga didapat dari penggeledahan beberapa lokasi, termasuk kantor Gatot.(baca:Tersangka Suap, Gatot Juga Diintai Kasus Bansos Rp 2 Triliun )
Selain Gatot dan Evi, tersangka pemberi suap lain adalah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yagari Bhastara alias Gerry. Duit suap diberikan kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim lain bernama Dermawan Ginting serta Amir Fauzi. Seorang panitera bernama Syamsir Yusfan juga ikut kecipratan duit itu.
Jasa OC Kaligis digunakan anak buah Gatot, Ahmad Fuad Lubis yang menjabat Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumatera Utara. Ia menggugat surat panggilan oleh Kejati Sumut terkait penyelidikan korupsi bansos dengan dalih kasus itu sudah diambil alih Kejaksaan Agung. Belakangan, majelis hakim yang dipimpin Tripeni mengabulkan sebagian gugatan itu.
Pengacara keluarga Gatot, Razman Arief Nasution, masih keberatan dengan penetapan tersangka KPK terhadap kliennya. Dia menyebut bakal secepat mungkin menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan. Menurut Razman, Gatot-Evi bakal menghadiri panggilan pemeriksaan. "Tidak usah dijemput paksa, pasti hadir, tapi waktunya harus menyesuaikan ya," katanya di KPK kemarin.(baca:Gubernur Gatot: Saya Kenal OC Kaligis Setelah Menikahi Evi)
Pengacara OC Kaligis, Afrian Bondjol, belum mau berkomentar ihwal pertemuan OC Kaligis dengan Tripeni. "Saya tidak akan mengomentari materi penyidikan. Nanti saja dibuktikan di persidangan bahwa OC Kaligis tidak terlibat," ujarnya kemarin.
MUHAMAD RIZKI