TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah membalas surat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dengan kasus pencemaran nama baik dalam kasus yang menyeret Komisioner Komisi Yudisial (KY) dan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW). “Dalam suratnya, Bareskrim meminta Dewan Pers menunjuk ahli pers untuk keperluan BAP kedua kasus itu,” kata Stanley, sapaan Yosep, saat dihubungi, Rabu, 29 Juli 2015.
Yosep mengatakan pada kasus Komisioner KY, surat pertama datang dua pekan sebelum Lebaran. Dewan Pers pun sudah menunjuk seorang ahli pers untuk dimintai penjelasan terkait dengan masalah itu, pemanggilan pun sudah dilakukan. Satu lagi ahli pers yang diminta oleh Bareskrim, sudah disiapkan oleh Dewan Pers untuk kasus KY. “Tapi masih dalam penjadwalan penyidik. Mereka (ahli pers) tinggal datang saja,” katanya.
Untuk kasus ICW, Dewan Pers pun sudah menyiapkan seorang ahli pers. Namun saat ini belum ada jadwal pasti kapan akan dipanggil Bareskrim untuk dimintai keterangan. Stanley mengatakan hari ini, terkait dengan kasus pencemaran nama baik kasus ICW, Dewan Pers, dan penyidik Bareskrim akan bertemu di kantor Dewan Pers untuk berdiskusi.
Menurutnya, sampai saat ini tidak ada prosedur di mana kasus tentang pers yang sedang ditangani Bareskrim bisa dilimpahkan kepada Dewan Pers. “Adanya itu, sang pelapor harus melaporkan kasusnya kepada Dewan Pers,” katanya.
Walau begitu, Stanley pun tidak lupa mengingatkan Bareskrim bahwa prosedur penyelesaian kasus pers wajib diserahkan kepada Dewan Pers. Amanat itu sudah tertuang pada nota kesepakatan yang diteken Bagir Manan sebagai Ketua Dewan Pers dan mantan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, pada Februari 2012.
Pada kasus KY, hakim Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Lihat Video Tak Mau Cabut Laporan, Sarpin:Saya Terlalu Sakit Hati)
Pada kasus ICW, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dipanggil Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik pakar hukum tata negara Romli Atmasasmita. Romli, pada 21 Mei 2015, mengadukan Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan mantan Penasihat KPK Said Zainal Abidin kepada Bareskrim Polri. Romli merasa pernyataan ketiganya di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya.
MITRA TARIGAN