TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya bertujuan membahas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara yang diduga melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. "Ya nanti kami bicarakan dulu. Tunggu hasil pembicaraannya," katanya sebelum masuk gedung KPK, Rabu, 29 Juli 2015.
Gatot sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. KPK menduga hakim dan panitera PTUN Medan menerima duit terkait dengan pengurusan kesalahan prosedur yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial. Penggugatnya adalah anak buah Gatot bernama Ahmad Fuad Lubis yang menjabat Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumatera Utara.
Gugatan masuk ke PTUN karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengirim surat panggilan untuk Ahmad Fuad Lubis, padahal di saat yang bersamaan, kasus tersebut sudah diambil alih Kejaksaan Agung. Belakangan, majelis hakim yang dipimpin Tripeni mengabulkan sebagian gugatan itu.
Selain Gatot, KPK juga sudah menetapkan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka. Kasus ini juga menyeret pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Gerry; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN, Dermawan Ginting serta Amir Fauzi, plus seorang panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan.
MUHAMAD RIZKI