TEMPO.CO, Deli Serdang - Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Ery Nuradi mengaku baru mendengar kabar penetapan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi melalui media daring. Ia mengaku prihatin atas kabar tersebut.
"Belum diumumkan resmi, saya baru lihat di media namun saya prihatin dengar kabar ini," ujar Ery di Deli Serdang, Selasa, 28 Juli 2015.
Ery berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat agar lebih hati-hati. "Semoga bisa jadi pelajaran karena peristiwa seperti ini pernah terjadi pada zaman Pak Syamsul Arief," kata Ery. Ery mengatakan dirinya belum bertemu lagi dengan Gatot setelah gubernurnya itu diperiksa KPK dalam kasus dugaan penyuapan panitera dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kendati berstatus tersangka Gatot, masih tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai gubernur. Tjahjo mengatakan pemerintah baru akan memberhentikan sementara Gatot setelah menjadi terdakwa. Kemudian, kata Tjahjo, Kementeriannya akan menunjuk wakil gubernur sebagai pelaksana tugas sampai putusan inkracht.
Apabila Gatot ditahan, kata Tjahjo, Gatot tak bisa menjalankan tugas sebagai gubernur dan langsung digantikan oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah Pasal 65.
Gatot dan Evi terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut seorang penegak hukum KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evi, utamanya soal pendanaan.
Sebelum Gatot dan Evi, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yaitu pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yaghari Bhastara; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; serta seorang panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
TIKA PRIMANDARI I MUHAMAD RIZKI