TEMPO.CO, Yogyakarta - Halaqah Alim Ulama Nusantara merekomendasikan aparat penegak hukum di Indonesia bisa menjatuhkan vonis hukuman mati bagi koruptor. “Para ulama mendukung jika kondisi dan syaratnya terpenuhi,” kata pemimpin halaqah Kiai Ahmad Ishomuddin di Yogyakarta, Rabu, 29 Juli 2015.
Halaqah (pertemuan) itu berlangsung di Yogyakarta selama dua hari, 27-28 Juli 2015. Digagas oleh Jaringan Gusdurian, halaqah ini diikuti oleh 34 ulama dan tokoh agama dari sepuluh provinsi di Indonesia. Pertemuan ini menghasilkan tujuh rekomendasi, salah satunya hukuman mati bagi koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang.
Rois Syuriah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu mengatakan hukuman maksimal ini bisa diterapkan jika negara dalam keadaan darurat, krisis ekonomi, dan terjadi berulang-ulang. “Karena korupsi dan money laundering itu sangat berbahaya,” kata dia.
Ia mengatakan hukuman mati sangat bergantung pada hakim pengadilan. “Meski korupsi di Indonesia telah terjadi berulang-ulang, tak satu pun koruptor dihukum mati,” ujarnya. Rekomendasi ini merupakan peringatan bagi aparat penegak hukum agar lebih serius dan berani menanggani perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. “Ini persoalan keberanian.”
Koordinator Jaringan Gurdurian Allisa Wahid mengatakan, ibarat kanker, korupsi di Indonesia telah mencapai tingkat stadium empat. Bahkan gerakan antikorupsi kini mendapat serangan luar biasa. Sejak Januari lalu, 49 pejabat dan tokoh antikorupsi menjadi korban kriminalisasi. “Kita sedang berhadapan dengan alat kekuasaan yang menggunakan kekuasaan itu untuk menindas rakyat,” katanya.
Halaqah ini, sambung dia, merupakan upaya membangun gerakan antikorupsi berbasis pesantren. Dari pertemuan ini, ia berharap bisa muncul dasar teologis dari ulama dalam upaya pemberantasan korupsi. “Perkara korupsi ini bukan sekadar urusan materi saja, tapi juga etika sosial dan moral,” katanya.
Ia mengatakan akan membawa rekomendasi ini ke Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur, awal Agustus ini. Setelah itu, Jaringan akan membentuk Laskar Santri Anti-Korupsi di berbagai kota. “Bekalnya panduan dari para ulama (di halaqah),” katanya.
Kiai Umar Farouq asal Pesantren Ma’had Jami’ah STAI Mathali’ul Falah Pati, Jawa Tengah, mengatakan, halaqah ini menemukan dasar penerapan hukuman mati bagi koruptor. Dasar itu berasal dari mazhab Hanafi dan Maliki. “Bahkan syaratnya cukup longgar,” katanya.
Sejak lama ulama di Nusantara, sambung dia, bersikap sangat hati-hati terhadap fatwa hukuman mati. Alasannya, hukuman ini menghilangkan nyawa seseorang. Tapi, kata dia, hukuman ini bisa diterapkan dalam kondisi darurat. Dan, “Ini sudah waktunya,” katanya.
ANANG ZAKARIA