Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Halaqah Ulama Desak Koruptor Dihukum Mati  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Sejumlah aktivis perempuan menggunakan sarung tangan bertuliskan GAK atau Gerakan Anti Korupsi dalam aksi bertajuk, `Perempuan Indonesia Menggugat` di Bunderan HI, Jakarta, 26 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Sejumlah aktivis perempuan menggunakan sarung tangan bertuliskan GAK atau Gerakan Anti Korupsi dalam aksi bertajuk, `Perempuan Indonesia Menggugat` di Bunderan HI, Jakarta, 26 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Halaqah Alim Ulama Nusantara merekomendasikan aparat penegak hukum di Indonesia bisa menjatuhkan vonis hukuman mati bagi koruptor. “Para ulama mendukung jika kondisi dan syaratnya terpenuhi,” kata pemimpin halaqah Kiai Ahmad Ishomuddin di Yogyakarta, Rabu, 29 Juli 2015.

Halaqah (pertemuan) itu berlangsung di Yogyakarta selama dua hari, 27-28 Juli 2015. Digagas oleh Jaringan Gusdurian, halaqah ini diikuti oleh 34 ulama dan tokoh agama dari sepuluh provinsi di Indonesia. Pertemuan ini menghasilkan tujuh rekomendasi, salah satunya hukuman mati bagi koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang.

Rois Syuriah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu mengatakan hukuman maksimal ini bisa diterapkan jika negara dalam keadaan darurat, krisis ekonomi, dan terjadi berulang-ulang. “Karena korupsi dan money laundering itu sangat berbahaya,” kata dia.

Ia mengatakan hukuman mati sangat bergantung pada hakim pengadilan. “Meski korupsi di Indonesia telah terjadi berulang-ulang, tak satu pun koruptor dihukum mati,” ujarnya. Rekomendasi ini merupakan peringatan bagi aparat penegak hukum agar lebih serius dan berani menanggani perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. “Ini persoalan keberanian.”

Koordinator Jaringan Gurdurian Allisa Wahid mengatakan, ibarat kanker, korupsi di Indonesia telah mencapai tingkat stadium empat. Bahkan gerakan antikorupsi kini mendapat serangan luar biasa. Sejak Januari lalu, 49 pejabat dan tokoh antikorupsi menjadi korban kriminalisasi. “Kita sedang berhadapan dengan alat kekuasaan yang menggunakan kekuasaan itu untuk menindas rakyat,” katanya.

Halaqah ini, sambung dia, merupakan upaya membangun gerakan antikorupsi berbasis pesantren. Dari pertemuan ini, ia berharap bisa muncul dasar teologis dari ulama dalam upaya pemberantasan korupsi. “Perkara korupsi ini bukan sekadar urusan materi saja, tapi juga etika sosial dan moral,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan akan membawa rekomendasi ini ke Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur, awal Agustus ini. Setelah itu, Jaringan akan membentuk Laskar Santri Anti-Korupsi di berbagai kota. “Bekalnya panduan dari para ulama (di halaqah),” katanya.

Kiai Umar Farouq asal Pesantren Ma’had Jami’ah STAI Mathali’ul Falah Pati, Jawa Tengah, mengatakan, halaqah ini menemukan dasar penerapan hukuman mati bagi koruptor. Dasar itu berasal dari mazhab Hanafi dan Maliki. “Bahkan syaratnya cukup longgar,” katanya.

Sejak lama ulama di Nusantara, sambung dia, bersikap sangat hati-hati terhadap fatwa hukuman mati. Alasannya, hukuman ini menghilangkan nyawa seseorang. Tapi, kata dia, hukuman ini bisa diterapkan dalam kondisi darurat. Dan, “Ini sudah waktunya,” katanya.

ANANG ZAKARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

7 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

9 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

11 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

28 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

36 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

41 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

42 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

42 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.