TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi ternyata sudah bertemu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menjadi mediator antara Sarpin dan Komisioner Komisi Yudisial. (Baca: Mediasi Sarpin Vs KY, seperti Apa Pertemuan dengan Menteri Tedjo itu?)
Menurut Sarpin, dalam pertemuan sebelum Hari Raya Idul Fitri itu, Sarpin mengaku menolak “didamaikan”. "Saya menolak, saya sudah telanjur sakit hati," kata Sarpin kepada Tempo yang menemuinya pada Senin, 27 Juli 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ditemui Senin sore, Sarpin sekadar mampir untuk mengisi absensi di kantornya. Ia mengaku baru saja berobat karena merasa tak enak badan sejak pagi. (Baca: Diminta Damai dengan KY, Sarpin Masih Pikir-pikir)
Hakim praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ini menyatakan tak akan mencabut laporannya ke polisi. "Saya sudah terlalu sakit hati karena mereka sudah semena-mena," ujar Sarpin. (Baca: FEATURE: Calon Komisioner Yudisial di Tengah Badai)
Sarpin juga menegaskan tak akan memberikan maaf kepada dua pemimpin Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri. Komentar kedua orang itu, menurut Sarpin, telah membawa kerugian besar pada kehidupan pribadinya. "Istri saya sakit dan anak saya harus berhenti sekolah untuk merawat ibunya," tuturnya. (Baca: Diperiksa Bareskrim, Ketua Komisi Yudisial Dicecar 50 Pertanyaan)
Sarpin menolak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kondisi istrinya. "Sudahlah, tak usah ditanya," ucap Sarpin. "Mereka itu punya istri dan anak atau tidak? Istri mereka perempuan atau bukan? Kalau punya, pasti mengerti." (Baca: Alasan Sarpin Laporkan KY ke Polisi: Istri Kena Stroke)
Sarpin melaporkan dua Komisioner KY ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Suparman dan Taufiqurrohman memberikan komentar tentang sidang praperadilan Budi Gunawan yang dimuat di media massa. Sarpin adalah hakim dalam sidang tersebut.
Dua komisioner tersebut menilai putusan praperadilan Sarpin atas permohonan Budi Gunawan merusak tatanan hukum lantaran menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Merasa tersinggung, Sarpin pun melaporkan keduanya ke polisi. (Baca: KY Berharap Sarpin Cabut Laporan Sebelum Lebaran)
Sarpin menyatakan KY tak punya wewenang mengomentari putusan hakim. Putusan hakim, kata dia, dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dalam kuasa kehakiman. "Saya mempertanggungjawabkan putusan saya kepada Tuhan, bukan KY." (Lihat Video Anggota KY Jadi Tersangka Lembaga Negara Lainnya Berpotensi Dikriminalkan)
FRANSISCO ROSARIANS | MOYANG KASIH