TEMPO.CO, Medan - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho berada di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka, Selasa, 28 Juli 2015. Gator di Asahan untuk membuka acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Sumatera Utara. "Sedang pembukaan acara MTQ di Kisaran, Asahan," kata Hasban Ritonga, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, kepada Tempo melalui pesan pendek.
Gatot berada di Kabupaten Asahan bersama istri pertamanya, Sutias Handayani. Sutias saat ini menjabat Ketua Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Provinsi Sumatera Utara. Sutias juga dikenal sebagai Ketua Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evi Susanti, sebagai tersangka kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot dan Evi dikenai pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. "Pasal yang dikenakan sama persis dengan OC Kaligis," kata Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Selasa, 28 Juli 2015.
Pasal-pasal itu adalah Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.
Gatot dan Evi terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut sumber di KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evi, utamanya soal pendanaan. "Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi dan perolehan alat bukti lainnya," ujarnya.
Sebelum Gatot dan Evi dijadikan tersangka, KPK lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis; anak buah OC Kaligis, M. Yaghari Bhastara alias Gerry; Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; dan panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
SAHAT SIMATUPANG