TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal Agus Sutomo menegaskan dua prajurit Tentara Nasional Indonesia yang terlibat aksi penculikan Sahlan bin Bandan, 40 tahun, warga negara Malaysia, merupakan oknum. “Mereka oknum, dan jangan seret nama institusi,” katanya di Cawang, Jakarta Timur, Senin, 27 Juli 2015.
Agus menambahkan, TNI sudah menanamkan doktrin yang tertuang dalam aturan “Delapan Wajib TNI”. Aturan itu merupakan rambu-rambu bagi prajurit agar tidak melanggar hak asasi manusia dan patuh pada hukum yang berlaku. “Komandan juga selalu mengajarkan pelatihan-pelatihan yang sifatnya membina mental dan melatih kedisiplinan.”
Sebelumnya, dua prajurit TNI diberitakan terlibat penculikan Sahlan bin Bandan. Satu orang berinisial SU ditangkap di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti mobil Pajero sewaan milik Sahlan. SU merekrut tersangka anggota TNI lainnya berinisial RS dan empat orang sipil lainnya untuk melakukan upaya penagihan utang atas perintah RF dan Datuk S, kolega bisnis Sahlan.
Agus menganalogikan keterlibatan dua anggota TNI dalam aksi kriminal bak telur ayam yang menetas. Satu induk bisa mempunyai sepuluh telur ayam. Saat menetas, ada beberapa ekor anak ayam yang punya corak bulu berbeda dengan induk ayam. “Doktrin, pembinaan mental, pelatihan kedisiplinan yang mereka terima sama dengan prajurit lain. Tapi, bila membangkang dan terbukti, mereka terancam dipecat,” ujar Agus.
RAYMUNDUS RIKANG