TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka korupsi. Kepala Sub-Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan belum ada konfirmasi kehadiran Junaidi.
"Kami harap beliau hadir. Biasanya, sih, kalau sudah tersangka, ya, hadir," kata Adi di markasnya, Senin, 27 Juli 2015.
Junaidi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus (RSMY) Bengkulu senilai Rp 5,6 miliar pada 2011.
Junaidi diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang tim pembina manajemen RSMY. SK tersebut tidak mempunyai dasar hukum dalam undang-undang. Selain itu, surat tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah.
Dari SK tersebut, Gubernur menerima pembagian uang jasa tim pembina sebanyak 16 persen, dan 13 persen untuk wakilnya. Adapun kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 359 juta. "Masih hitungan kasar. Kami masih menunggu audit BPK," ujarnya.
Junaidi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yang melibatkan pengacara OC Kaligis.
DEWI SUCI RAHAYU