TEMPO.CO, Sidoarjo - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) terus mengebut validasi berkas ganti rugi korban lumpur Lapindo. Untuk memenuhi batas waktu 31 Juli 2015, BPLS menambah hari kerja sampai akhir pekan. "Besok (Minggu) tetap ada validasi," kata pejabat Humas BPLS, Dwinanto Hesti Prasetyo, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Juli 2015.
Sebelumnya, validasi berkas ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo hanya dilakukan pada hari kerja aktif, yakni Senin-Jumat. Berkas validasi ganti rugi sampai saat ini yang sudah dikirim PT Minarak Lapindo Jaya dan sudah diumumkan BPLS mencapai 2.644. Namun, dari jumlah itu, yang sudah tervalidasi baru 2.338 berkas. Sedangkan total yang harus divalidasi sebanyak 3.337 berkas.
Adapun dari 2.338 berkas yang sudah tervalidasi, yang sudah masuk dalam daftar nominatif baru mencapai 700 berkas. "Daftar nominatif yang sudah diumumkan 700 berkas," ucapnya. Daftar nominatif merupakan tahapan lanjutan sebelum berkas dikirim ke kantor Perbendaharaan di Jakarta.
Disinggung berkas warga yang masih bermasalah karena belum realisasi 80 persen saat ganti rugi dibayar Minarak, Dwinanto menyatakan berkas tersebut belum bisa divalidasi. "Masih menunggu jadwal dari Minarak," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan ganti rugi korban lumpur Lapindo akan dibayar serentak. Dia memberikan batas waktu 31 Juli 2015. Bila sampai batas waktu tersebut warga sudah bisa melengkapi berkas validasi, menurut Khofifah, ganti rugi bisa segera dicairkan. "Ini mudah-mudahan bisa selesai. Tapi, seandainya masih ada yang tertinggal, kita berharap mereka yang belum melakukan validasi mau menerima keputusan ini," tuturnya.
NUR HADI