TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ulang Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Gatot hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Namun, hingga sore hari, Gatot tidak kunjung datang. "Kami akan panggil ulang dengan patut. Diharapkan, mereka kooperatif dengan proses hukum ini," kata Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan pendek, Jumat, 24 Juli 2015.
Bila tak kunjung hadir, ucap Indriyanto, Gatot akan dihadapkan oleh KPK ke depan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan. "Sesuai dengan KUHAP, tidak ada istilah jemput paksa, yang ada menghadapkan."
Kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution, tadi pagi mendatangi KPK mewakili kliennya. Kehadiran Razman ke KPK bertujuan mengantar surat. Walau begitu, dia tak bersedia mengungkap isi surat tersebut.
"Kami menggunakan prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang," ucap Razman. "Seperti apa bunyinya, tanya pada Bagian Pemberitaan KPK."
Gatot dimintai keterangan untuk kasus rasuah dengan tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. Gerry adalah tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
KPK juga akan memeriksa Gatot terkait dengaN peran istri mudanya, Evy Susanti, yang diduga pernah bertemu dengan Kaligis. Keterkaitan antara Evy, Kaligis dan Gatot dalam kasus tersebut akan diselidiki KPK.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA