TEMPO.CO, Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengklaim sudah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 14,4 miliar pada periode setahun ini. Penyelamatan uang negara sebesar itu berasal dari penyitaan dana tunai Rp 1,4 miliar dari tersangka dan dari penyelamatan aset sebesar Rp 13 miliar.
"Ini dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Nagari Cabang Utama, Padang tahun 2010, dengan empat tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sugiyono, Rabu 22 Juli 2015.
Menurutnya, Kejaksaan juga berpotensi bisa menyelematkan uang negara sebesar Rp 14 miliar, dari kasus pengadaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol Padang.
"Kasus ini masih dalam tahapan penyidikan. Sudah ada dua tersangka. Inisialnya S dan E," ujarnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Barat Dwi Samudji mengatakan, sudah ada 14 orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Berdasarkan itu, S dan E ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Dwi, S berperan sebagai pejabat penanggung jawab kegiatan. Namun, Dwi enggan menyebutkan identitas dan jabatan tersangka S di kampus IAIN Imam Bonjol Padang.
Namun, Kejaksaan gagal mengembalikan kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah RSUD Dharmasraya, dengan terdakwanya eks Bupati Dharmasraya Marlon Martua. Sebab, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta dikurangi masa tahanan kota yang dijalankan terdakwa.
Padahal, dalam tuntutannya, jaksa menuntut Marlon hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebanyak Rp 4,2 miliar
"Makanya kita lakukan banding ke PT," ujar Sugiyono.
ANDRI EL FARUQI