TEMPO.CO, Semarang - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan sanksi untuk pengelola bus Rukun Sayur yang mengalami kecelakaan di ruas tol Palimanan-Kanci saat melayani angkutan Lebaran.
Menteri Jonan mengaku sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menanyakan ihwal perizinan bus Rukun Sayur terkait dengan kecelakaan yang menewaskan 12 orang pada tanggal 14 Juli lalu.
"Sanksinya ya izin dibekukan, pasti itu," kata Ignatius Jonan, saat kunjungan di Semarang, Rabu, 22 Juli 2015.
Jonan mengaku sudah menanyakan tentang izin dari bus asal Surakarta, Jawa Tengah, itu lewat surat yang dikirim ke Gubernur Jawa Tengah. Jonan mempertanyakan apakah izinnya benar bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) atau hanya antar-kota dalam provinsi (AKDP).
"Poinnya kami pertanyakan AKDP atau tidak, kalau iya, kenapa kasih izin AKAP? Kelaikan diperiksa tidak? Saya minta diperiksa, harus ketat," kata Jonan menegaskan.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah Satriyo Hidayat menyatakan izin dari PO Rukun Sayur berlaku tanggal 15-26 Juli. Namun ternyata sudah beroperasi sejak tanggal 13 Juli. Bahkan selain bus tersebut, ada tujuh bus lainnya milik PO Rukun Sayur yang melakukan pelanggaran sama. "Izin kadaluwarsa ada tujuh bus, yang kecelakaan satu bus,” kata Satriyo.
Menurut dia, pemberian sanksi masih menunggu hasil dari penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), meski demikian minimal sanksi adalah enam bulan pembekuan trayek. "Lihat hasil KNKT. Minimal pembekuan trayek enam bulan. Kalau KNKT rekomendasi lebih berat ya kita perlakukan lebih berat," katanya.
Jonan menjelaskan sanksi dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Surakarta tempat bus itu dikelola.
EDI FAISOL