TEMPO.CO, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menemukan 29 pegawai negeri sipil yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kemarin, Rabu, 22 Juli 2015. Sekitar 23 pegawai juga dinyatakan terlambat masuk kantor.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, 29 pegawai yang bolos tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Lalu, diberi teguran tertulis.
"Tunjangan kinerjanya tidak diberikan," kata Irwan, Rabu, 22 Juli 2015.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Barat Jayadisman mengatakan, ada sekitar 4.925 pegawai pemerintah provinsi yang berkantor di Padang. Namun, dari hasil inspeksi mendadak kemarin pagi, yang hadir hanya 4.526 orang.
Data BKD Sumatera Barat, ada 399 pegawai yang tidak hadir di hari pertama kerja setelah cuti bersama. Di antaranya, 29 pegawai tidak hadir tanpa keterangan, 23 pegawai terlambat, 34 pegawai izin sakit, 223 pegawai izin cuti, dan 51 orang pegawai izin pendidikan.
Sebanyak 29 pegawai yang bolos itu berasal dari Badan Pendidikan dan Latihan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebanyak, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial, Biro Humas dan Protokol, Biro Perekonomian, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPBD, Dispora, BKPM Sumbar, Bappeda, Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman, dan dari Sekretariat KPID.
Menurut Jayadisman, pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi tegas. Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Termasuk pegawai yang datang terlambat, tetap diberi sanksi, karena juga tidak mematuhi aturan," ujarnya, Rabu, 22 Juli 2015.
ANDRI EL FARUQI