TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan tidak punya kewenangan untuk campur tangan ihwal kisruh calon lokasi bandar udara baru di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Saya enggak punya otoritas untuk mengintervensi. Terserah masyarakat dan pemerintah DIY,” kata Jonan ketika mengecek kesiapan penanganan arus balik Lebaran 2015 di Bandar Udara Adisutjipto, Selasa, 21 Juli 2015.
Jonan mengatakan kemenangan warga Kulon Progo yang menggugat penerbitan izin penetapan lokasi bandara adalah keputusan hakim di pengadilan. Pemerintah DIY saat ini menjadi pihak yang kalah.
Dia meminta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mencari solusi mengenai rencana tata ruang dan wilayah yang menjadi persoalan pembangunan bandara baru ini.
Menurut Jonan, pembangunan bandara baru di Kecamatan Temon, Kulon Progo, ataupun di lokasi lain harus melewati pengecekan yang serius.
Jonan menegaskan, keberadaan bandara baru di Yogyakarta sangat mendesak. Sebab Bandara Adisutjipto terlalu kecil. “Bandara ini sangat padat penumpang, terutama saat hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri,” kata Jonan.
Ketika ada perayaan hari besar Bandara Adisutjipto semrawut. Orang berkerumun menunggu pesawat di ruang tunggu, pintu kedatangan pesawat, pintu keberangkatan, dan selasar bandara. Penumpang juga harus antre panjang untuk check-in.
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah mengabulkan tuntutan pembatasan izin penempatan lokasi yang tertuang dalam keputusan Gubernur DIY. Tim kuasa hukum Gubernur DIY sedang mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Kasasi dilakukan karena majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta memutuskan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang izin penetapan lokasi bandara di Kecamatan Temon, Kulon Progo, itu harus dicabut.
SHINTA MAHARANI