TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Idul Fitri 1436 Hijriyah, Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan kepada instansi pemerintah dan swasta. Isinya berupa himbauan agar mereka tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya dalam bentuk apapun dari organisasi pers, perusahaan pers atau organisasi wartawan.
"Hal ini untuk menghindari penipuan oleh pencari keuntungan yang mengaku sebagai wartawan atau perusahaan pers," kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam surat bertanggal 8 Juli 2015 itu.
Baca Juga:
Bagir menekankan bahwa himbauan ini dikeluarkan atas pertimbangan etika profesi jurnalistik. "Untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas dan menjunjung nilai profesionalisme wartawan," kata dia. Dalam surat edaran tersebut Dewan Pers pemerintah dan perusahaan tidak membiarkan praktek meminta-minta sumbangan, bingkisan maupun tunjangan hari raya yang dilakukan oleh perusahaan pers dan organisasi wartawan.
"Apabila ada yang menghubungi dan meminta dengan cara memaksa, menekan, atau mengancam, catat identitas dan alamatnya lalu laporkan ke polisi atau ke dewan pers," kata Bagir lagi.
Surat ini sendiri ditujukan ke Sekretariat Negara, Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan dan Karo Humas atau Protokoler Pemprov, Pemkab dan Pemkot se-Indonesia.
Di bagian akhir surat itu ditegaskan bahwa hanya ada tiga organisasi wartawan yang telah terverifikasi menjadi konstituen Dewan Pers yaitu Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.
Selain itu, dicantumkan pula empat organisasi perusahaan pers yaitu Serikat Perusahaan Pers, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia.
DINI PRAMITA