TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomuan Tambunan, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Sukamiskin, Bandung, mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
"Untuk Gayus Tambunan memperoleh remisi 1 bulan 15 hari," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Agus Toyib di Kota Bandung, Kamis, 16 Juli 2015.
Gayus menghuni LP Sukamiskin Bandung sejak 5 Juni 2012. Sebelumnya, ia ditahan di LP Cipinang, Jakarta Utara.
Agus mengatakan total terdapat 9.752 narapidana di Jawa Barat yang terlibat pidana umum dan mendapat pengurangan hukuman dari pemerintah. Menurut dia, jumlah ini di antaranya hanya merupakan penerima remisi khusus kategori 1, yaitu narapidana setelah menerima masa potongan tahanan kembali ke jeruji besi untuk menjalankan masa sisa hukuman.
Ada 205 narapidana yang mendapat remisi khusus II, yaitu potongan tahanan sekaligus bebas setelah Idul Fitri karena masa hukuman penjara telah habis.
"Dua ratus lima narapidana ini diisi oleh yang diputus dalam kasus pidana umum dan khusus, dari narkoba, korupsi, hingga teroris," ujarnya.
Tahun lalu, Gayus Tambunan juga memperoleh korting hukuman saat Idul Fitri sebanyak 1 bulan 15 hari. Pada 2014, Gayus adalah 1 dari 32 koruptor penerima remisi Lebaran sesuai lampiran Srat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor W.11.1777 PK.01.01.02. Tahun 2014. Selain dia, mantan pejabat pajak, Bahasyim Assifie; mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhamad; dan bekas Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin juga menerima remisi masing-masing satu bulan.
ANTARA | ERICK P. HARDI