Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Para Pengacara Ini Tersandung Kasus Korupsi  

image-gnews
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, 15 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, 15 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis atau yang dikenal publik OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch sejak 2005 hingga 2015, ada sepuluh advokat yang tersandung tindak pidana korupsi.

Dalam rilis yang diterima Tempo, Selasa 15 Juli 2015, sepuluh nama tersebut adalah|

1. Tengku Syaifuddin Popon

Tengku Syaifuddin Popon terlibat kasus suap pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp 250 juta. Saat itu, ia menangani kasus korupsi yang melibatkan nama Abdullah Puteh. Ia divonis pengadilan tinggi tipikor pidana 2 tahun 8 bulan.


2. Harini Wijoso

Harini Wijoso terlibat kasus suap pegawai Mahkamah Agung dan hakim agung sebesar Rp 5 miliar. Saat itu, ia menjadi pengacara Probosutedjo dalam kasus korupsi Hutan Tanaman Industri. Harini divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta.


3. Manatap Ambarita

Manatap Ambarita dianggap menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2005 Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita. Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Pada 2010, MA memvonis 3 tahun penjara. Pada 2012, ia masuk dalam daftar pencarian orang dan dinyatakan buron oleh kejaksaan negeri Mentawai. Namun, tidak diketahui proses selanjutnya.


4. Lambertus Palang Ama

Lambertus Palang Ama dianggap terlibat dalam kasus Gayus Tambunan. Ia terbukti merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar milik Gayus. Atas perbuatannya, ia divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta oleh PN Jakarta Selatan.


5. Adner Sirait

Adner Sirait terlibat dalam kasus suap hakim Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dalam perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat melawan pemerintah DKI Jakarta. Ia divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta oleh pengadilan tipikor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


6. Haposan Hutagalung

Haposan Hutagalung terlibat dalam mafia kasus Gayus Tambunan. Ia juga dituduh menyuap pejabat di Bareskrim Polri. Atas perbuatannya ia divonis pidana penjara 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta oleh MA.


7. Mario C Bernard

Mario terlibat suap pegawai MA Djody Supratman. Ia ditangkap tangan oleh KPK pada saat menyerahkan uang senilai Rp 20 juta tersebut. Atas perbuatannya, ia divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.


8. Susi Tur Andayani

Susi terlibat sebagai perantara suap mantan Ketua MK M. Akil Mochtar dalam sengketa pilkada. Pada awalnya, ia divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta dan pengadilan tinggi DKI. Namun, saat kasasi, ia justru divonis 7 tahun penjara.


9. M. Yagari Bhastara Guntur

Pengacara yang sering dipanggil Gerry ini terlibat kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Ia ditangkap tangan KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, kasus yang melibatkan Gerry ini masih dalam proses penyidikan dan ditahan.


10. OC Kaligis

OC Kaligis terlibat dalam suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Sama seperti Gerry, ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, ia masih menjalani proses penyidikan.

DINI PRAMITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.


ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.


ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

Menurut ICW, UU KPK Pasal 50 ayat 3 mengatur aparat penegak hukum lain tidak berwenang menyidik ketika KPK sudah turun tangan.


Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

8 hari lalu

Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kelima kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri) bergandengan tangan dengan sejumlah ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (kiri ke kanan) Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat deklarasi sebagai capres dan cawapres sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

9 hari lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

13 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

KPU diharapkan membuka data penyumbang dana kampanye.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

14 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


KPU Hapus Grafik Data Sirekap, ICW: Buka Potensi Kecurangan

15 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
KPU Hapus Grafik Data Sirekap, ICW: Buka Potensi Kecurangan

Indonesia Corruption Watch mengkritik penghapusan grafik data penghitungan suara di Sirekap.


Adnan Topan Husodo Dukung Hak Angket: Jokowi Peduli Infrastruktur, Tapi Merusak Suprastruktur Fundamental Negara

15 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Adnan Topan Husodo Dukung Hak Angket: Jokowi Peduli Infrastruktur, Tapi Merusak Suprastruktur Fundamental Negara

Eks Koordinator ICW Adnan Topan Husodo salah satu pendukung parpol lakukan hak angket DPR untuk indikasi kecurangan pemilu 2024. Ini alasannya.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

16 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.