Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 18 Tahun, Bos Cipaganti Lakukan Banding  

image-gnews
Petugas kejaksaan mengawal Bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi usai sidang vonis dalam kasus penggelapan dana nasabah di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 15 Juli 2015. Andianto divonis 18 tahun penjara denda Rp 150 milyar subsider kurungan 2 tahun. TEMPO/Prima Mulia
Petugas kejaksaan mengawal Bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi usai sidang vonis dalam kasus penggelapan dana nasabah di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 15 Juli 2015. Andianto divonis 18 tahun penjara denda Rp 150 milyar subsider kurungan 2 tahun. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.COBandung -Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman kepada bos PT Cipaganti, Andianto Setiabudi, 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar. Menanggapi hukuman tersebut, terdakwa kasus penipuan terhadap 23 ribu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada tersebut langsung mengajukan permohonan banding.

"Karena kami menyadari hal ini untuk mengembangkan usaha dan kepentingan mitra. Kami akan lakukan upaya banding," ujar Andianto kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 15 Juni 2015.

Selain memvonis Andianto, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga direktur PT Cipaganti, yakni Julia Sri Redjeki Setiabudi (8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar); Yulinda Tjendrawati Setiawan (6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar); dan Cece Kadarisman (10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar).

Tapi ketiga direktur PT Cipaganti tersebut belum menentukan pilihan untuk melakukan banding. Mereka memilih memanfaatkan waktu yang disediakan selama tujuh hari untuk berpikir.

Selama sidang, empat terdakwa yang mengenakan rompi khusus itu terus menundukkan kepala. Sementara itu, ratusan mitra koperasi yang menjadi korban penipuan PT Cipaganti memadati ruang sidang. Saat hakim membacakan putusan, mereka bersorak selama beberapa detik.

Kuasa hukum Andianto, Jhon S.E. Pangaribuan, mengatakan tidak menyangka majelis hakim akan menjatuhkan hukuman seberat itu kepada kliennya. Ia menilai putusan hakim yang menghukum kliennya dengan Undang-Undang Perbankan sangat keliru.

"Enggak nyangka, kok, Undang-Undang Perbankan diterapkan di sini. Karena koperasi itu mempunyai izin tersendiri. Tapi apa pun pertimbangan hakim akan kami hargai. Dan, kami sudah menyatakan banding terhadap putusan tersebut," ujar Jhon kepada wartawan seusai sidang.

Selain itu, ia mengaku heran terhadap majelis hakim yang sama sekali tidak menyinggung masalah pertimbangan perdata dalam kasus kliennya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Satu hal lagi, saya justru tidak melihat pertimbangan tentang perdata atau pidana. Padahal selama ini eksepsi kami menganggap ini perdata. Tapi sampai detik ini tidak dipertimbangkan," katanya. "Kami yakin ini kasus perdata. Urusan perjanjian."

Dalam pembacaan uraian putusan, Kasianus mengatakan keempat terdakwa telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang koperasi dan Undang-Undang Perbankan.

Kasianus mengatakan, pada saat menghimpun modal dari masyarakat, koperasi itu tidak patuh kepada peraturan dan perundangan yang mengatur masalah perkoperasian. "Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dalam usahanya menghimpun dana dari masyarakat telah menyimpang dari aturan tentang penyelenggaraan penyertaan modal," kata Kasianus.

Sementara itu, jaksa penutut umum akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada tiga direktur PT Cipaganti. Sebab vonis itu dinilai terlalu ringan. Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dihukum 25 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. "Kami juga akan melakukan banding. Khusus untuk terdakwa kedua, ketiga, dan keempat," ujar jaksa Hartawan.

Keempat petinggi Cipaganti tersebut didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Guna Persada sebesar Rp 4,7 triliun. Dana tersebut dihimpun sejak 2007 hingga 2014 dari 20 ribu nasabah.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

2 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

2 hari lalu

Ariel Syalia Prananda, mahasiswa komunikasi Unair saat magang selama 4 bulan di kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Indonesia. Dok. Unair
10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

Program magang di luar negeri menjadi modus sekelompok orang melakukan kejahatan perdagangan orang.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

5 hari lalu

Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra
UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

UNJ menyatakan Sihol Situngkir dan PT SHB menyebut ferienjob itu adalah program magang mahasiswa.


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

7 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

8 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

Karena ada perbedaan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung tentang nama perusahaan debitur LPEI, yang diduga melakukan penipuan.


Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

9 hari lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

Guru Besar UGM Prof Koentjoro dapat teror usai turut aksi Kampus Menggugat. Pesan dari seseorang semula gunakan logo KPK, terlacak lokasinya di Batam.


Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

10 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

Polda Kalsel telah menaikkan penanganan kasus penipuan investasi BBM solar ini ke tahap penydikan. Namun belum ada penetapan tersangka.


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

11 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Waspada, Ada Penipu Mengaku sebagai Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Minta Transfer Uang

14 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
Waspada, Ada Penipu Mengaku sebagai Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Minta Transfer Uang

KPK mengungkap ada penipu yang mengaku sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan meminta transferan uang.