TEMPO.CO, Sidoarjo - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengunjungi posko validasi ganti rugi korban lumpur Lapindo di Pendapa Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 14 Juli 2015.
Dalam kunjungan tersebut Menteri Keuangan menyerahkan secara simbolik berkas kontrak perjanjian dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo antara pemerintah dengan PT Minarak Lapindo Jaya kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Di hadapan ratusan warga korban lumpur, Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono mengatakan ada tiga syarat pencairan dana talangan korban lumpur Lapindo. Ketiga syarat itu ialah peraturan presiden (perpres), daftar isian penggunaaan anggaran (DIPA), serta penandatangan kontrak perjanjian dana talangan antara pemerintah dengan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ).
Menurut Basuki, setelah penyerahan penandatanganan kontrak perjanjian, tidak ada yang bisa menghalangi pencairan ganti rugi. "Tidak ada lagi yang bisa menahan uang korban lumpur dicairkan," ujar dia.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan ganti rugi korban lumpur akan dibayar serentak. Dia memberikan batas waktu sampai 31 Juli 2015 kepada warga untuk melengkapi semua berkas validasi.
Bila sampai batas waktu tersebut warga sudah bisa melengkapi semua persyaratan, kata Khofifah, ganti rugi bisa segera dicairkan. "Ini mudah-mudahan bisa selesai. Tetapi seandainya masih ada yang tertinggal, kita berharap mereka yang belum melakukan validasi mau menerima keputusan ini," kata dia.
NUR HADI