TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, mengatakan Presiden Joko Widodo tetap meminta pelaksanaan pilkada serentak digelar pada Desember 2015. Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan pelaksanaan pilkada serentak belum layak digelar tahun ini.
"Presiden minta tetap tidak ada pengunduran. Tetap 9 Desember 2025. Segala sesuatu yang menyangkut pengamanan, pembiayaan dan akuntabilitas pengguna anggaran ya segera diselesaikan," kata Teten, di Istana Negara, Selasa, 14 Juli 2015.
Teten mengatakan pemerintah mealui Kementeran Keuangan akan menerbitkan aturan baru supaya kepala daerah tidak takut menggunakan anggaran untuk pilkada. Mekanismenya, kata Teten, hampir sama seperti yang pernah dikeluarkan oleh Kementerian Koordintor Bidang Perekonomian.
Badan Pemeriksa Keuangan menilai pemerintah belum siap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada Desember 2015 mendatang. Kesimpulan itu merupakan hasil audit BPK atas Kesiapan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015. Hasil audit yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Senin 13 Juli 2015.
Dari audit itu, BPK menyimpulkan dua hal. Pertama, ketersediaan anggaran belum diyakini dapat mendukung seluruh penyelenggaran tahapan Pilkada serentak. Kedua, ketersediaan sumber daya manusia termasuk aspek kelembagaan atau infrastruktur belum diyakini dapat mendukung seluruh penyelenggaraan Pilkada serentak.
REZA ADITYA