TEMPO.CO , Makassar: Tim hukum tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air PDAM Makassar, bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, berencana melaporkan hakim Amat Khusairi ke Komisi Yudisial. "Itu salah satu upaya hukum yang akan kami tempuh," kata seorang pengacara Ilham, Aliyas Ismail, kepada Tempo, Senin, 13 Juli.
Aliyas mengatakan tim hukum akan membahas upaya itu secara khusus. Termasuk mengkaji pertimbangan-pertimbangan hakim Amat dalam memutuskan sidang praperadilan Ilham.
Menurut Aliyas, putusan yang diambil hakim Amat cukup aneh karena banyak bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Acuannya, seluruh bukti dan saksi sudah diuji pada sidang pra peradilan sebelumnya tapi hasilnya malah berbeda. "Putusan yang pertama jelas disebut tidak cukup bukti, tapi kenapa putusan hakim Amat menyebut cukup bukti," ujar Aliyas.
Fakta yang dimaksud Aliyas adalah hasil audit kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan yang belum rampung dan belum bisa dijadikan acuan, serta adanya saksi fakta yang menyebut direksi PDAM-lah yang harus bertanggungjawab dalam kerja sama itu.
Selain itu, kata Aliyas, hakim Amat juga mengabaikan soal dalil tim hukum Ilham soal penyelidik dan penyidik KPK tidak berwenang menangani kasus Ilham karena bukan berasal dari unsur Kepolisian atau Kejaksaan. Padahal, dalam putusan pra peradilan perkara tersangka korupsi Hadi Purnomo, dalil ini dibenarkan oleh hakim.
"Kami menduga ada motif lain dan terjadi penyelundupan hukum dalam perkara ini, karena itu akan kami lawan," tutur Aliyas. Saat ini tim hukum sedang menyusun memori hukum untuk upaya peninjauan kembali.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, tidak mempermasalahkan karena menganggap itu merupakan hak tersangka. Made menilai putusan yang dijatuhkan hakim telah mengacu pada fakta yang terungkap di persidangan. "Biarlah nanti KY menilai apa ada pelanggaran kode etik hakim dalam menyidangkan perkara tersebut," kata Made.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pra peradilan pertama menilai penetapan tersangka Ilham dalam kasus tersebut oleh KPK tidak berdasar hukum. Namun KPK kembali mengeluarkan surat penyidikan baru tertanggal 5 Juni 2015 untuk Ilham. Ilham pun kembali menggugat pra peradilan tapi ditolak oleh hakim.
lham ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja, pada 7 Mei 2014. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang. Keduanya dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BPK telah melakukan audit kerugian negara dari kerja sama itu. Nilainya sekitar Rp 38 miliar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.
Adapun Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan tim penyidik saat ini sedang proses perampungan berkas perkara. "Dalam waktu dekat sudah tahap dua," kata Priharsa.
AKBAR HADI