TEMPO.CO, Medan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih menggeledah ruang kerja Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di lantai X, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan. Penyidik mulai menggeledah ruang kerja Gatot sejak pukul 23.00, Sabtu malam, 11 Juli 2015. Namun, hingga pukul 00.00, Minggu, 12 Juli 2015, penyidik masih menggeledah ruangan Gatot dan ruang kerja Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.
Pantauan Tempo, penyidik berpencar menjadi dua kelompok. Kelompok pertama menggeledah ruang kerja Gatot. Kelompok ini dipimpin penyidik H.N. Christian ditemani lima penyidik. Adapun kelompok kedua yang dipimpin Aryo menggeledah ruang kerja Ahmad Fuad Lubis. Beberapa penyidik sempat keluar dari ruang kerja Gatot dan membawa beberapa lembar dokumen serta komputer.(baca:Penggeledahan KPK di Sumut Cari Keterlibatan Fuad Lubis)
Sebelum menggeledah kantor Gubernur Sumatera Utara, KPK menangkap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kamis, 9 Juli 2015. Selain tiga hakim, KPK juga menangkap seorang panitera PTUN bersama pengacara dari kantor pengacara O.C. Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. KPK menangkap ketiga hakim setelah mereka memenangkan perkara gugatan tata usaha negara yang dilakukan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
Tiga hakim PTUN Medan yang ditangkap adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Ketiganya menerima suap dari Gerry yang diserahkan di gedung PTUN Medan. Menurut Wakil Ketua PTUN Medan Herman Baeha, gugatan tata usaha negara yang dilayangkan Fuad Lubis atas Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor B-473 tanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 dan 2013.(baca:Suap Hakim PTUN Medan, KPK: Mungkin Ada Tersangka Baru)
Dalam sidang putusan PTUN Medan, Selasa, 7 Juli 2015, hakim ketua yang dipimpin Tripeni dan dua hakim anggota, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, mengabulkan sebagian permohonan Lubis. "Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan wewenang," kata Baeha kepada Tempo.
SAHAT SIMATUPANG