Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rhoma Irama Bikin Partai Idaman, Pengamat: Mungkin Ada yang Tergila-gila

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Rhoma Irama, Ketua Umum Idaman. foto : istimewa
Rhoma Irama, Ketua Umum Idaman. foto : istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rhoma Irama bakal mengumumkan berdirinya Partai Idaman, atau singkatan dari Partai Islam Damai Aman.

Rencananya hari ini, Sabtu, 11 Juli 2015, pedagangdut Rhoma Irama akan menandatangani akte notaris sekaligus deklarasi Partai Idaman. Setelah itu, Rhoma dan timnya akan menyiapkan berkas untuk diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Baca: Rhoma Irama dan Partai Idaman, Begini Peluangnya di Pemilu)

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, memprediksi partai besutan Rhoma Irama itu sulit mendapat dukungan signifikan pada Pemilihan Umum 2019. "Karena perubahan dukungan berlaku cepat. Pendukung Rhoma sebagai penyanyi berbeda dengan dia sebagai politikus," kata Syamsuddin saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Juli 2015.

Berita Angeline Dibunuh
Begini Sandiwara Margriet yang Bikin Tetangga Geram
Kasus Angeline: Pengakuan Pria Sydney Pojokkan Putri Margriet

Menurut dia, Rhoma memang dapat mendirikan partai sesuai hak politiknya. Namun, Syamsuddin berharap Rhoma tidak mencampuradukkan kekuasaan dalam bermusik dan berpolitik. "Mungkin ada pengagum tergila-gila dengan dia, tapi dalam pemilu bagaimana? Tujuannya semata-mata untuk kekuasaan?" kata Syamsuddin. (Baca pula: Tidak Kapok Berpolitik, Rhoma Dirikan Partai Idaman)

Dia menilai latar belakang Rhoma membuat partai baru tak lain untuk melampiaskan kekecewaannya karena gagal menjadi calon presiden dari partai besar.

Raja dangdut pendiri grup Soneta itu berkali-kali gagal menjadi calon presiden. Sejak 1977, Rhoma bergabung di Partai Persatuan Pembangunan. Di Partai Kabah itu, Rhoma mampu menyedot pendukung lewat dakwah dan politik. Namun pada 1997 Rhoma aktif menjadi juru kampanye Partai Golkar. Banyak pendukung Rhoma di PPP yang kecewa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Pemilu 2009, Rhoma balik lagi ke PPP. Rhoma digadang-gadang akan diusung menjadi calon presiden oleh partai itu. Namun pencalonannya gagal karena PPP menilai elektabilitas Rhoma kalah dibanding Suryadharma Ali. (Simak: Raup Rp 300 Juta, Rhoma Irama Penerima Royalti Terbesar)

Menjelang Pemilu 2014, Rhoma mendeklarasikan mendukung Partai Kebangkitan Bangsa. Sayangnya, dukungan ini bertepuk sebelah tangan. Rhoma kecewa karena tak menjadi bakal calon presiden dari PKB yang saat itu berkoalisi dengan PDI Perjuangan.

PUTRI ADITYOWATI

Berita Terpopuler
Ngelencer, Ahok Damprat Wali Kota Jakarta Barat
Gugatan Ical Kandas di PTTUN, Agung Kembali Kuasai Golkar
Ini Akik Jenis Baru dari Fosil Kerang  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deretan Lagu Lebaran dari Ismail Marzuki sampai Bimbo dan Rhoma Irama

8 hari lalu

Ismail Marzuki (Wikipedia)
Deretan Lagu Lebaran dari Ismail Marzuki sampai Bimbo dan Rhoma Irama

Lagu-lagu lebaran identik dengan hari kemenangan, berikut deretan lagu Lebaran karya Ismail Marzuki sampai Bimbo dan Rhoma Irama.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

21 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

21 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

27 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

29 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

30 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

31 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

31 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

32 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

37 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.