TEMPO.CO, Medan - Ruangan kerja Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro nomor 30 Medan digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, 11 Juli 2015, malam. Sekitar pukul 22.50 WIB, tiga mobil membawa 15 penyidik komisi antirasuah sampai di kantor gubernur.
Mereka langsung menuju lantai sepuluh sebagai ruangan kerja Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Tim penyidik KPK dipimpin H.N Chriantian dibantu delapan penyidik mamakai rompi KPK berpencar ke lantai 2 dan lantai 9.
Tiga tas besar, satu di antaranya disegel, diboyong tim KPK ke lantai 9 tempat Sekretaris Pemerintah Sumut berkantor. Pukul 23.00 WIB, penyidik KPK menuju lantai 2 ruangan kerja Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Adapun Ketua tim H.N Christian memasuki ruangan kerja Gubernur Sumut ditemani pegawai Pemprov Sumut bernama Salman.
Pada Kamis lalu, penyidik KPK menangkap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bersama satu pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. KPK menangkap ketiga hakim usai memenangkan perkara gugatan tata usaha negara yang dilakukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Tiga hakim PTUN Medan yang ditangkap yakni Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.KPK juga menangkap Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Belum ada keterangan, apakah penggeledahan ini terkait dengan kasus PTUN ini.
Menurut Wakil Ketua PTUN Medan Herman Baeha, gugatan tata usaha negara yang dilayangkan Fuad Lubis atas surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor B-473 tanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013. (baca:Kronologis Penangkapan Ketua PTUN Medan, Sempat Kejar-kejaran)
Dalam sidang putusan PTUN Medan, Selasa 7 Juli 2015, hakim ketua yang dipimpin Tripeni dan dua hakim anggota yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting mengabulkan sebagian permohonan Lubis." Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh Jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan wewenang," kata Baeha kepada Tempo.
SAHAT SIMATUPANG